Kasus Korupsi di Lampung

Korupsi Dana Desa, Kepala kampung di Way Kanan Divonis Bayar Pengganti Rp 841 Juta

Kepala kampung di Way Kanan Lampung divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841,635,996 atas kasus korupsi dana desa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Sidang vonis Edyson, Kepala Kampung di Way Kanan Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala kampung di Way Kanan Lampung divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841,635,996 atas kasus korupsi dana desa.

"Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (1/7/2024).

Ia menjelaskan, defisit atau kekurangan atas total kerugian negara tersebut, nantinya akan dibebankan kepada rekan kongkalikongnya dari kasus korupsi itu.

Sebagaimana diketahui, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu. Kedua rekannya itu juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Masih kata hakim, bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam selang waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda yang bernilai milik Edyson nantinya akan disita.

Barang sitaan  akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.

"Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim.

Sebelumnya, Edyson divonis divonis pidana penjara enam tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved