Kasus Korupsi di Lampung
Korupsi Dana Desa, Kepala kampung di Way Kanan Divonis Bayar Pengganti Rp 841 Juta
Kepala kampung di Way Kanan Lampung divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841,635,996 atas kasus korupsi dana desa.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala kampung di Way Kanan Lampung divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841,635,996 atas kasus korupsi dana desa.
"Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (1/7/2024).
Ia menjelaskan, defisit atau kekurangan atas total kerugian negara tersebut, nantinya akan dibebankan kepada rekan kongkalikongnya dari kasus korupsi itu.
Sebagaimana diketahui, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson, yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru serta Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu. Kedua rekannya itu juga dalam kondisi menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Masih kata hakim, bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam selang waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda yang bernilai milik Edyson nantinya akan disita.
Barang sitaan akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.
"Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim.
Sebelumnya, Edyson divonis divonis pidana penjara enam tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, kepala kampung ini juga divonis pidana denda dengan nilai Rp 300 juta.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.