Narkoba di Bandar Lampung

Bandar Narkoba yang Diringkus Polsek TbU Ambil Sabu dan Ganja dari Palembang

Bandar narkoba Mahyudin yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara mengambil sabu dan ganja dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras memimpin konpers penyalahgunaan narkoba di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bandar narkoba Mahyudin yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara tersebut mengambil sabu dan ganja dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba Mahyudin mengambil barang haram ini dari pelaku lainnya di Kota Palembang Sumatera Selatan.

"Pelaku narkoba lainnya dalam pengembangan, tapi barang haram narkotika tersebut dari hasil interogasi didapat dari pelaku di Palembang," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konpers di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024). 

"Kejahatan narkoba sangatlah memperhatikan dan maka diharapkan semua pihak untuk menjaga generasi," terus mantan Kapolres Wonosobo, Polda Jateng ini. 

Diketahui pelaku narkoba menjual barang haram tersebut melalui medsos. 

"Dengan cara transfer dulu pemesan kepada bandar di Palembang dan kemudian barang haram tersebut," ucapnya.

Polisi akan mendalami terkait penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Bandar Mahyudin akan mengedarkan sabu dan ganja ini di Bandar Lampung. 

Polisi terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandar Lampung.

Polisi terus melakukan upaya secara preventif tentang pemahaman kepada para pelajar, masyarakat secara umum. 

"Diharapkan kepada lingkungan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dalam memerangi narkoba," kata Kombes Pol Abdul Waras.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved