Narkoba di Bandar Lampung
Polda Lampung Amankan 5 Pelaku Narkotika, BB 508 Gram Sabu dan 3.013 Butir Ekstasi
Polisi mengamankan para tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 5 pelaku narkotika dari pengungkapan 508 gram sabu dan 3.013 butir ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan, pihaknya menangkap kelima tersangka narkoba dan diamankan barang haram tersebut, Rabu (26/2/2025).
Kelima komplotan narkotika tersebut yakni PW berperan sebagai gudang, DN berperan sebagai kurir, RP, YD dan AR berperan sebagai penjual dan penyokong dana.
Polisi mengamankan para tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Ia mengatakan, tim melakukan penyelidikan pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 12.00 WIB bahwa berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian tim opsnal unit 3 subdit 2 dan tim IT Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial RP.
Tersangka RP ditangkap saat sedang bersama dengan AR dan temannya di dalam kamar yang dihuni oleh RP.
Kemudian terhadap RP dilakukan penggeledahan dan baik badan maupun sekitar ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil sabu.
Kemudian dilakukan penyitaan kembali terhadap seperangkat alat isap sabu yang disimpan di bawah batu di belakang kamar yang dihuni RP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan YD tinggal di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Saat dilakukan penangkapan terhadap YD yang saat itu sedang bersama dengan teman wanitanya.
Pelaku YD mengaku bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut kemudian dijual kepada RP dari temannya DN.
Pelaku DN yang sedang berada di kontrakan, namun berbeda kamar dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap DN.
Menurut pengakuan dari DN barang bukti yang diberikan kepada YD diperoleh dari PW.
Kemudian selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.