Berita Lampung

Mendag RI Zulhas Bentuk Satgas Impor Ilegal Lindungi Masyarakat Lampung

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan jelaskan bentuk satgas barang impor illegal.

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Agustina Suryati
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan jelaskan bentuk satgas barang impor illegal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya menjaga standar produk untuk melindungi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lampung.

Terkait hal itu ia mengatakan Kementerian Perdagangan telah membentuk satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal demi hentikan sebaran barang impor ilegal yang masuk ke Lampung.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan saat kunjungan ke PT Japfa di Lampung Selatan. 

Zulkifli Hasan jelaskan saat ini satgas barang impor ilegal telah menemukan setidaknya 30 persen produk UMKM yang dikategorikan ilegal.

Dijelaskan produk yang dikategorikan ilegal di pasar tersebut tidak memenuhi standar nasional, tidak memiliki jaminan keamanan, dan bahkan tidak sesuai dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sehingga saya imbau kepada toko-toko dan pengecer beli serta jual produk-produk yang resmi," ujar Zulkifli Hasan saat mengunjungi PT Japfa di Lampung Selatan, Jumat, (2/8/2024).

“Produk-produk semacam ini kita terbitkan dari pasar karena merugikan masyarakat dan UMKM,” tegasnya, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan terdapat tujuh jenis produk yang menjadi fokus utama satgas dalam penertiban ini.

Produk yang akan diawasi tersebut meliputi pakaian, tekstil, pakaian jadi lainnya, elektronik, produk kecantikan, keramik, dan alas kaki. 

Penertiban ini ditujukan terutama kepada importir, distributor besar, dan oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran produk tidak resmi tersebut.

Namun, ia memberikan jaminan kepada para pengecer dan pemilik toko untuk tidak merasa khawatir.

Sebab satgas barang impor ilegal ini menyasar pada importir, distributor besar dan oknum. 

"Sasaran kita adalah importir, distributor besar, dan oknum-oknum. Pengecer dan toko-toko tidak perlu khawatir. Saya hanya menghimbau kepada mereka untuk membeli dan menjual produk-produk yang resmi dan legal,” tutupnya. 

Nantinya juga akan ada penerapan bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

“Ini sebagai bentuk cara penyelesaian impor ilegal. Akan tetapi nilainya masih dihitung," tambahnya. 

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved