Berita Lampung

Kerap Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Rel Kereta di Bawah Flyover Natar

PT KAI Divre IV Tanjungkarang menutup perlintasan liar rel kereta api di bawah jembatan layang (fly over) Pasar Natar Lampung Selatan ditutup.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
PT KAI
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menutup perlintasan liar rel kereta api di bawah jembatan layang (fly over) Pasar Natar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menutup perlintasan liar rel kereta api di bawah jembatan layang (fly over) Pasar Natar Lampung Selatan ditutup.

Diketahui, perlintasan ini ramai dilalui warga sekitar maupun masyarakat pasar.

Perlintasan tersebut juga tak pernah sepi, karena lokasinya yang memangkas penyeberangan resmi.

Penutupan perlintasan liar rel kereta api itu dilakukan pada Selasa (6/8/2024).

"Menutup perlintasan sebidang liar di KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jalan Raya Natar Bawah Fly Over, Natar, Lampung Selatan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

Selain di titik tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menutup tujuh perlintasan liar lain di wilayahnya yang telah ditutup pada waktu sebelumnya.

"Total selama tahun 2024 periode Januari – 6 Agustus 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak delapan titik perlintasan liar," ucap dia.

Zaki mengatakan, penutupan perlintasan liar tersebut merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. 

Pasalnya, Zaki melanjutkan, sepanjang Januari sampai Agustus pada 2024, tercatat ada sebanyak 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

Dimana 15 keceklakaan meyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan. 

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengklaim telah melakukan sosialisasi dengan warga setempat.

"Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan," terangnya.

Hal itu sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved