Berita Lampung

Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Terpidana Korupsi Dana Desa Pakuan Ratu Way Kanan Banding

Banding yang dilakukan Yanuar Sidid itu atas vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Basir Bahuga, kuasa hukum terpidana Yanuar Sidid terdakwa kasus korupsi Dana Desa Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung banding ke Pengadilan Tinggi, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungYanuar Sidid, terpidana korupsi Dana Desa Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Banding yang dilakukan Yanuar Sidid itu atas vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Yanuar Sidid karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa.

Namun Yanuar Sidid, melalui kuasa hukumnya, Basir Bahuga mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut.

Basir Bahuga mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding agar Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan perkara tersebut. 

"Dengan harapan majelis hakim tinggi bisa melihat secara menyeluruh kasus tersebut yang mana klien kami Yanuar Sidid divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Basir Bahuga, kuasa hukum terdakwa kasus Dana Desa Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (12/8/2024). 

Menurut Basir Bahuga, kliennya adalah korban dari kekuasaan di Desa Pakuan Ratu. 

Pihaknya melakukan banding ini agar majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Lampung dapat memeriksa dengan kewenangannya. 

"Alasan kami banding, Yanuar Sidid klien kami ini secara holistik orang yang menjadi korban atas kekuasaan," kata Basir. 

Kliennya ini disuruh ikut bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut tetapi tidak memakainya. 

Terbukti melalui kesaksian dalam persidangan. 

"Kerancuan majelis hakim tidak menggali secara lebih dalam lagi tentang peranan dia (klien) dimana dia sebagai kaur sesuai tanggung jawabnya peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan Perkab Way Kanan," kata Basir. 

"Bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dengan ideal atau lazimnya," kata Basir. 

Karena dana tersebut tidak ada pada kliennya, tetapi dipaksa ikut serta dalam tindak pidana yang dibebankan kepada kliennya. 

"Hal ini menjadi alasan banding, kemudian alasan kenapa tidak menggunakan anggaran itu tetap dipaksa mengikuti dia (klien) ini terlibat," kata Basir. 

Ia memastikan, kliennya itu adalah korban sehingga tuntutan 4 tahun 6 bulan itu tidak adil. 

Jadi JPU melihat seolah-olah klien ini ikut serta, kliennya membuat LPJ itu disuruh oleh kades serta dibantu sekdes dan kaur lainnya. 

"Ini bukan inisiasi klien kami," kata Basir.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved