Berita Lampung
Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Terpidana Korupsi Dana Desa Pakuan Ratu Way Kanan Banding
Banding yang dilakukan Yanuar Sidid itu atas vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Yanuar Sidid, terpidana korupsi Dana Desa Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Banding yang dilakukan Yanuar Sidid itu atas vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Yanuar Sidid karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa.
Namun Yanuar Sidid, melalui kuasa hukumnya, Basir Bahuga mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut.
Basir Bahuga mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding agar Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
"Dengan harapan majelis hakim tinggi bisa melihat secara menyeluruh kasus tersebut yang mana klien kami Yanuar Sidid divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Basir Bahuga, kuasa hukum terdakwa kasus Dana Desa Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (12/8/2024).
Menurut Basir Bahuga, kliennya adalah korban dari kekuasaan di Desa Pakuan Ratu.
Pihaknya melakukan banding ini agar majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Lampung dapat memeriksa dengan kewenangannya.
"Alasan kami banding, Yanuar Sidid klien kami ini secara holistik orang yang menjadi korban atas kekuasaan," kata Basir.
Kliennya ini disuruh ikut bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut tetapi tidak memakainya.
Terbukti melalui kesaksian dalam persidangan.
"Kerancuan majelis hakim tidak menggali secara lebih dalam lagi tentang peranan dia (klien) dimana dia sebagai kaur sesuai tanggung jawabnya peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan Perkab Way Kanan," kata Basir.
"Bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dengan ideal atau lazimnya," kata Basir.
Karena dana tersebut tidak ada pada kliennya, tetapi dipaksa ikut serta dalam tindak pidana yang dibebankan kepada kliennya.
"Hal ini menjadi alasan banding, kemudian alasan kenapa tidak menggunakan anggaran itu tetap dipaksa mengikuti dia (klien) ini terlibat," kata Basir.
Ia memastikan, kliennya itu adalah korban sehingga tuntutan 4 tahun 6 bulan itu tidak adil.
Jadi JPU melihat seolah-olah klien ini ikut serta, kliennya membuat LPJ itu disuruh oleh kades serta dibantu sekdes dan kaur lainnya.
"Ini bukan inisiasi klien kami," kata Basir.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Motif Pembawa Bom Molotov Saat Demo di DPRD Lampung: untuk Bakar-bakaran |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Lampung Keracunan MBG, DPRD Ingatkan Pentingnya Pengawasan Kualitas |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Calo Pajak Kendaraan di Samsat Lampung Timur |
![]() |
---|
HMI Sampaikan 13 Aspirasi untuk Kapolres dan Bupati Lampung Timur |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.