Berita Terkini Artis

Selebgram dan Mantan Atlet Anggar Cut Intan Alami KDRT, Sang Anak Sampai Trauma Melihat Laki-laki

Selebgram yang juga merupakan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador.

Editor: Teguh Prasetyo
instagram
Cut Intan Nabila dan suaminya Armor Toreador. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Selebgram yang juga merupakan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador.

Kejadian tersebut terungkap setelah Cut Intan mengunggah video rekaman CCTV kekerasan yang menimpanya di akun Instagram pribadinya, @cut.intannabila.

Dalam video yang diunggah, terlihat Cut Intan dan suaminya terlibat cekcok.

Tak lama, Armor melakukan kekerasan fisik.

Perempuan cantik itu dijambak lalu dipukul berkali-kali oleh Armor sampai tersungkur. 

Bahkan mirisnya bayi yang ada di samping korban juga ikut tertendang. 

Cut Intan yang tak berdaya lalu menangis dan berteriak minta ampun.

Armor kemudian meninggalkan rumah usai melakukan KDRT atas perintah ibunya agar tidak terjadi keributan.

Polisi kemudian menangkap Armor di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam.

Akibat tindakan itu, Cut Intan dan ketiga anaknya alami trauma mendalam usai jadi korban KDRT Armor.

Dan ketika tim penyidik tiba di tempat kejadian, mereka sempat menunggu kedatangan penyidik wanita untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak korban. 

Informasi dari asisten rumah tangga (ART) menyebutkan, anak-anak korban sangat takut bertemu laki-laki yang mengindikasikan adanya penganiayaan yang berulang di hadapan mereka.

KDRT itu dilakukan sebanyak lima kali dan telah berlangsung sejak 2020.

Armor juga mengakui kalau penganiayaan dilakukan di depan ketiga anak mereka, usia 4 dan 6 tahun, lalu bayi usia 1 minggu. 

Berdasarkan hasil visum, korban dapat luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers kasus KDRT, Rabu (14/8/2024). 

Dan saat ini Polres Bogor telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. 

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara Armor Toreador," ujar Kapolres.

Polisi juga mengungkapkan motif awal penganiayaan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan di rumah mereka di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Motifnya, dari hasil pemeriksaan tersangka, adalah karena ketahuan menonton film porno," ujar AKBP Rio. 

Ia menjelaskan, bahwa penemuan tersebut memicu cekcok antara Armor dan Cut Intan, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

Meski demikian, polisi akan terus mendalami keterangan dari pelaku dan korban, yang saat ini masih mengalami trauma akibat kekerasan tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, memang tersangka ketahuan menonton film porno. Namun, kami akan melakukan cross-check lebih lanjut dengan bukti dan keterangan yang ada," jelas Rio. 

Polisi juga telah memeriksa ponsel tersangka, namun menemukan bahwa video tersebut telah dihapus.

Meski demikian, polisi memiliki teknik khusus dalam penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. 

Selain itu, polisi juga telah menemukan bukti berupa dokumen pernikahan, rekaman CCTV dari media sosial, dan tangkapan layar yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut.

Polisi juga sedang memeriksa teman-teman tersangka sebagai saksi. Jika terbukti terlibat, mereka akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Armor sendiri saat dihadirkan dalam konferensi pers mengaku, tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.

Ia mengakui perbuatannya dan pasrah menjalani proses hukum.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Saya mengaku saya salah, saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," imbuh Armor.  

Tindakan KDRT yang dilakukan Armor itu juga dianggap mempermalukan organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat.

Sebab Armor merupakan anggota Hipmi Jawa Barat

"Pengurus Hipmi Jabar mengutuk keras segala bentuk KDRT. Kami memandang tindakan KDRT sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia," ujar Ketua Umum Terpilih BPD Hipmi Jawa Barat, Radityo Egi Pratama dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/8/2024). 

Karena dianggap mempermalukan nama organisasi, Hipmi Jabar akan segera menjatuhkan sanksi kepada Armor.

"Kami menegaskan setiap anggota atau pengurus Hipmi Jawa Barat yang terlibat dalam tindakan KDRT akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan kode etik organisasi," paparnya. 

Pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

Selain itu, Radityo juga membantah Armor pengurus Hipmi Jabar.

Hal ini harus diluruskan karena Armor mencantumkan titel pengurus Hipmi Jabar dalam akun media sosialnya.  

Menurut Radityo Egi, saat ini Hipmi Jawa Barat masih melakukan seleksi calon pengurus pada periode kepemimpinannya yang baru terpilih.

Artinya, belum ada struktur pengurus resmi Hipmi Jabar untuk saat ini. 

"Musyawarah Daerah ke XVII BPD Hipmi Jabar baru saja terlaksana dan Radityo Egi Pratama terpilih jadi Ketua Umum BPD Hipmi Jabar. Dalam prosesnya, pengurus BPD Hipmi Jabar belum ada dan masih dalam tahap prosesi pendaftaran serta seleksi calon pengurus BPD Hipmi Jabar oleh Ketua Formatur," pungkas Radityo. (tribunnetwork)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved