Pilkada Lampung

KPU Lampung Sebut Kotak Kosong Bisa Menag Jika Calon Tak Raih 50 Persen Suara Sah

KPU Lampung putuskan calon bisa menang lawan kotak kosong jika melebihi 50 persen suara sah pemilih

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito (kanan) saat wawancara dengan awak media 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut calon kepala daerah (Cakada) harus meraih lebih dari 50 persen suara sah pemilih untuk memenangkan Pilkada 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito, menyikapi terkait fenomena peluang calon kepala daerah melawan kotak kosong di Pilkada Lampung 2024, Kamis (15/8/2024).

Menurut Warsito, jika nantinya terdapat pasangan calon di Lampung yang melawan kotak kosong, maka akan dinyatakan kalah apabila tidak melebihi 50 persen suara sah dari jumlah pemilih yang datang ke TPS.

"Di dalam kotak kosong itu memang yang menang itu harus memperoleh lima puluh persen plus satu. Kalau tidak, maka itu bisa dikatakan tidak menang," ujar Warsito.

Dia pun mengatakan, jika nantinya calon tunggal kalah, kepemimpinan suatu daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Kalau kotak kosong yang menang, maka itu akan diikutkan pada pemilihan selanjutnya.

"Untuk daerah tersebut akan diisi oleh Pj kepala daerah, tapi itu sudah kewenangan Kemendagri," jelasnya.

Warsito juga mengatakan, bahwa mekanisme pilkada melawan kotak kosong telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Warsito pun mengatakan bahwa Pilkada melawan kotak kosong dapat terjadi karena disebabkan dua hal utama. 

Kedua faktor tersebut yakni karena hanya satu pasang calon yang mendaftar ke KPU, atau ada calon yang mendaftar lebih dari satu calon namun tidak memenuhi syarat.

"Itu bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu calon yang diajukan parpol pertama karena hanya satu yang memenuhi syarat,"

"Atau bisa juga memang hanya satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik," bebernya.

Kemudian, Warsito mengatakan bahwa jika saat pendaftaran di KPU pada 27-29 agustus hanya ada satu pasang calon yang mendaftar, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan  masa pendaftaran.

"Ketika itu terjadi, maka itu juga akan dibuka kembali selama tiga hari selanjutnya. Kalaupun nanti itu tidak ada perubahan, nanti itu pemilihan melawan kotak kosong," jelasnya..

Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pada prinsipnya pihaknya belum mengetahui apakah akan melawan kotak kosong ataupun tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved