Pilkada Lampung
KPU Lampung Sebut Kotak Kosong Bisa Menag Jika Calon Tak Raih 50 Persen Suara Sah
KPU Lampung putuskan calon bisa menang lawan kotak kosong jika melebihi 50 persen suara sah pemilih
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito (kanan) saat wawancara dengan awak media
Pasalnya kata dia, pihaknya baru bisa memastikan terkait peluang tersebut setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup.
"Secara kelembagaan KPU bisa mengetahui kotak kosong atau tidak pada masa pengajuan calon. Jadi kami bukan terpancing opini, bahwa di Lampung ada kotak kosong," kata dia..
"Kalau pada masa itu ada satu calon, maka KPU wajib mensosialisasikan bahwa ada perpanjangan selama tiga hari. Mekanismenya seperti itu," pungkasnya.
( Hurri Agusto/Hurri Agusto )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Lampung
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.