Pilkada Lampung

KPU Lampung Sebut Kotak Kosong Bisa Menag Jika Calon Tak Raih 50 Persen Suara Sah

KPU Lampung putuskan calon bisa menang lawan kotak kosong jika melebihi 50 persen suara sah pemilih

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito (kanan) saat wawancara dengan awak media 

Pasalnya kata dia, pihaknya baru bisa memastikan terkait peluang tersebut setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup.

"Secara kelembagaan KPU bisa mengetahui kotak kosong atau tidak pada masa pengajuan calon. Jadi kami bukan terpancing opini, bahwa di Lampung ada kotak kosong," kata dia..

"Kalau pada masa itu ada satu calon, maka KPU wajib mensosialisasikan bahwa ada perpanjangan selama tiga hari. Mekanismenya seperti itu," pungkasnya.

( Hurri Agusto/Hurri Agusto )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved