Kemenag Lampung
Kanwil Kemenag Lampung Raih Predikat Cukup Baik Manajemen Resiko Menuju Zona Integritas
Dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenag Lampung berhasil meraih nilai manajemen risiko sebesar 67,69.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Jumat (16/8/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Kanwil Kemenag Lampung dan dipimpin Ketua Tim Eddy Mawardi, yang didampingi anggota tim Husnul Fuadi, Bella Diniyah Putri, dan Muhammad Agus Firmansyah.
Dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenag Lampung berhasil meraih nilai manajemen risiko sebesar 67,69.
Pencapaian ini menempatkan Kanwil Kemenag Lampung dalam kategori "Cukup Baik" untuk implementasi manajemen risiko.
Nilai ini mencerminkan upaya yang signifikan dalam identifikasi, pengelolaan, dan mitigasi risiko di lingkungan kerja, meskipun masih ada potensi perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih optimal di masa mendatang.
Eddy Mawardi, Ketua Tim Pemantauan, memberikan apresiasi terhadap pencapaian ini dan menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko.
Menurut Eddy, manajemen risiko bukan hanya tentang memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang bagaimana bisa memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
"Kami mendorong Kanwil Kemenag Lampung untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan risikonya," ujar Eddy.
Ia juga memberikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan, antara lain penguatan kapasitas SDM dalam memahami dan menerapkan konsep manajemen risiko secara lebih komprehensif untuk mempermudah proses identifikasi dan pemantauan risiko.
Eddy menuturkan, manajemen risiko yang efektif diharapkan dapat mendukung pencapaian Zona Integritas dengan menyediakan kerangka kerja sistematis untuk pengendalian internal.
"Serta mencegah penyimpangan dan korupsi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional," papat Eddy.
Eddy mengungkapkan bahwa instansi yang ingin menuju zona integritas harus melewati tiga tahapan.
Pertama, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) harus 100 persen.
Lalu, saldo temuan harus nihil, dan nilai dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) harus mencapai nilai B.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menanggapi evaluasi ini dengan komitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan, Gandeng Komisi VIII DPR RI |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lampung Teken Perjanjian Kinerja, Pastikan Beri Pelayanan Terbaik |
![]() |
---|
76 Calon Petugas Haji Lampung Ikuti Computer Assisted Test Tahap II |
![]() |
---|
Tri Hanifah Harumkan Lampung, Raih Penghargaan Guru PAI Inovatif Nasional 2024 |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf dalam Pemberdayaan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.