Pilkada 2024
KPU Lampung Ungkap yang Terjadi jika Kotak Kosong ‘Menang’ Pilkada 2024
Dikatakannya, kotak kosong terjadi jika calon tunggal atau hanya satu calon yang memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fenomena kotak kosong alias calon tunggal berpotensi terjadi dalam Pilkada 2024 di Lampung.
Lalu bagaimana jika kotak kosong yang “menang”?
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito menjelaskan, jika calon tunggal “kalah” dari kotak kosong, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada periode berikutnya.
Dikatakannya, kotak kosong terjadi jika calon tunggal atau hanya satu calon yang memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
“Merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal harus memperoleh minimal 50 persen suara plus 1 untuk bisa jadi pemenang," kata Warsito, Jumat (16/8/2024).
"Kalau tidak, maka kotak kosong yang menang. Jika ini terjadi, maka pemilihan akan dilakukan lagi pada Pilkada periode berikutnya, yakni tahun 2029," sambungnya.
Saat menunggu Pilkada ulang pada periode berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan.
Warsito menuturkan, kekosongan akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, di Lampung ada beberapa daerah yang berpotensi terjadi calon tunggal lawan kotak kosong.
Di antaranya, Pesawaran, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Pasalnya, banyak partai di daerah itu yang memberi rekomendasi kepada satu calon saja.
Belakangan, isu kotak kosong berpotensi terjadi di Pilgub Lampung dan Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada atau tidaknya kotak kosong baru akan diketahui setelah pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
"Saat pengajuan hanya ada satu calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik, maka KPU berkewajiban melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran," kata Erwan.
Erwan menjelaskan, sosialisasi perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama 3 hari dan ditambah 3 hari perpanjangan masa pendaftaran.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.