Pilkada 2024

KPU Lampung Ungkap yang Terjadi jika Kotak Kosong ‘Menang’ Pilkada 2024

Dikatakannya, kotak kosong terjadi jika calon tunggal atau hanya satu calon yang memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Komisioner KPU Lampung Warsito. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fenomena kotak kosong alias calon tunggal berpotensi terjadi dalam Pilkada 2024 di Lampung. 

Lalu bagaimana jika kotak kosong yang “menang”?

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito menjelaskan, jika calon tunggal “kalah” dari kotak kosong, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada periode berikutnya.

Dikatakannya, kotak kosong terjadi jika calon tunggal atau hanya satu calon yang memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

“Merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal harus memperoleh minimal 50 persen suara plus 1 untuk bisa jadi pemenang," kata Warsito, Jumat (16/8/2024).

"Kalau tidak, maka kotak kosong yang menang. Jika ini terjadi, maka pemilihan akan dilakukan lagi pada Pilkada periode berikutnya, yakni tahun 2029," sambungnya.

Saat menunggu Pilkada ulang pada periode berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan.

Warsito menuturkan, kekosongan akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, di Lampung ada beberapa daerah yang berpotensi terjadi calon tunggal lawan kotak kosong

Di antaranya, Pesawaran, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Pasalnya, banyak partai di daerah itu yang memberi rekomendasi kepada satu calon saja.

Belakangan, isu kotak kosong berpotensi terjadi di Pilgub Lampung dan Pilkada Bandar Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada atau tidaknya kotak kosong baru akan diketahui setelah pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

"Saat pengajuan hanya ada satu calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik, maka KPU berkewajiban melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran," kata Erwan.

Erwan menjelaskan, sosialisasi perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama 3 hari dan ditambah 3 hari perpanjangan masa pendaftaran.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved