Pilkada 2024
KPU Tegaskan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Kepala Daerah Diisi Penjabat
KPU Lampung memastikan, jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat kepala daerah.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung memastikan, jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat kepala daerah.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito, Jumat (16/8/2024).
Terjadinya kotak kosong, menurut Warsito, jika terjadi calon tunggal atau hanya satu calon yang memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
"Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jika calon tunggal melawan kotak kosong, dia harus memperoleh 50 persen suara + 1 untuk bisa jadi pemenang," kata Warsito, Jumat (16/8/2024).
"Kalau tidak (50+1), maka kotak kosong yang menang," lanjut Warsito.
Warsito menyebut, jika kotak kosong yang memenangi Pilkada 2024, maka akan dilakukan pemilihan kembali di periode selanjutnya.
"Jika ini terjadi (kotak kosong menang), maka pemilihan akan dilakukan lagi pada Pilkada periode berikutnya yakni tahun 2029," jelas Warsito.
Saat menunggu pilkada ulang pada periode berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan di daerah tersebut.
Warsito menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, di Lampung ada beberapa daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.
Di antaranya Pesawaran, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Pasalnya daerah itu mayoritas partai memberi rekomendasi terhadap satu calon saja.
Belakangan, isu kotak kosong bakal terjadi juga di Pilgub Lampung 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada atau tidaknya kotak kosong baru akan diketahui setelah pendaftaran bakal calon yang ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
"Saat pengajuan hanya ada satu calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik, maka KPU berkewajiban melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran," kata Erwan.
Erwan menjelaskan, sosialisasi perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama 3 hari dan ditambah 3 hari perpanjangan masa pendaftaran.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.