Pencurian di Bandar Lampung

Motif Pencuri Mobil di RS Advent Bandar Lampung, Kesal Gaji Tak Dibayar

Motif pelaku pencuri mobil di RS Advent Bandar Lampung lantaran sakit hati terhadap mantan majikannya karena tak membayar gajinya sebagai sopir.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka kasus pencurian mobil di RS Advent, Rachmadan Fitrahman, saat dihadirkan di konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). Motif pelaku pencuri mobil di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung lantaran sakit hati terhadap mantan majikannya karena tak membayar gajinya sebagai sopir. 

"Ia sengaja membuat kunci duplikat," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Tersangka berikut barang bukti mobil saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton.

Sedangkan barang bukti lain milik korban berupa dua ponsel iPhone dibuang oleh tersangka di Kali Akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Polsek Kedaton berhasil meringkus Rachmadan Fitrahman (24). 

Ia mencuri mobil milik mantan bosnya di RS Advent, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024). 

Rachmadan diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Buru Penadah Mobil

Polsek Kedaton masih memburu penadah mobil curian.

Pelaku berinisial A, warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memburu penadah mobil milik Farly Arlan Manawan, warga Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. 

Polisi sudah mengamankan pelaku Rachmadan Fitrahman, warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. 

"Untuk pelaku A sebagai penadah mobil hasil curian akan diupayakan dikejar," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Ia mengatakan, polisi juga mengamankan dua kunci kontak mobil, satu STNK mobil korban, dan jaket.

Terancam 5 Tahun Bui

Polsek Kedaton membidik Rachmadan Fitrahman tersangka pencurian mobil mantan bos di RS Advent Bandar Lampung dengan pasal 362 KUHPidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved