Berita Terkini Nasional

Pelajar SMP di Palembang Diduga Korban Malapraktik Oknum Bidan, Kini Berlian Butuh Donor Kornea Mata

Cerita pilu harus dirasakan Berlian Putri (13), siswi SMP Palembang yang mengalami kebutaan setelah diduga jadi korban malapraktik oknum bidan.

Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Keluarga
KORBAN MALAPRAKTIK - Berlian Putri (13) pelajar SMP di Palembang mengalami kerusakan mata lantaran diduga menjadi korban malapraktik oknum bidan. 

Dalam laporannya, Nila melaporkan Bidan AG dengan dugaan tindakan Malapraktik hingga menyebabkan anaknya nyaris alami kebutaan.

Berlian pun kembali harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang karena kondisi matanya ternyata kian parah, sehingga harus dilakukan tindakan operasi.

"Daging paha anak saya ditempel ke mata, biar bola matanya tidak lepas. Sampai sekarang anak saya tidak bisa melihat," ungkapnya.

Ia pun kini semakin khawatir karena anaknya belum juga mendapat donor kornea matanya yang ternyata rusak.

"Kami orang susah, kami berharap anak saya ini dapat melihat lagi dengan mendapat donor kornea mata," imbuh Nila.

Selain upaya hukum, kedua pihak juga sudah melakukan upaya mediasi.

Saat mediasi, Nila hanya ingin anaknya kembali bisa melihat.

"Saya ingin anak saya bisa melihat kembali. Dan ingin anak saya seperti anak-anak seusianya yang bisa sekolah," ungkap Nila saat mediasi dengan bidan AG di Kantor Lurah Sukarami, Kota Palembang, Kamis (8/8/2024).

Nila juga berharap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat segera bertindak atas laporan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh oknum bidan tersebut.

Sementara itu Bidan AG dalam mediasi mengaku akan bertanggung jawab mengenai pengobatan Berlian, hingga sembuh.

"Saya ini orang susah juga, suami saya tidak bekerja. Namun saya bertanggung jawab untuk kesembuhan Berlian. Hingga kini Berlian masih dalam pasca-pengobatan, saya tetap bertanggung jawab, untuk mengantar, mengontrol, dan mengobati Berlian hingga Berlian sembuh," katanya terlihat dengan wajah cemas.

Sementara Lurah Sukarami, Palembang, Martin mengatakan, pihaknya memfasilitasi untuk mediasi agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.

"Tidak usah tegang dalam mediasi ini. Diharapkan kedua belah pihak berbicara dengan santai dan dengan cara kekeluargaan," ungkapnya.

Namun mediasi tersebut tak menemukan titik temu. Kini kasus tersebut dtangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto menjelaskan, laporan dugaan malapraktik itu telah dibuat oleh keluarga korban, pada 17 Juli 2024 lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved