Berita Terkini Nasional

Putusan MK Tutup Peluang 'Lawan Kotak Kosong' di Pilkada Jakarta 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK terbaru membuat isu calon kepala daerah tunggal atau lawan kotak kosong menjadi kecil kemungkinan terjadi.

Tribunnews.com
Keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK terbaru membuat isu calon kepala daerah tunggal atau lawan kotak kosong menjadi kecil kemungkinan terjadi. Putusan MK tersebut juga kembali membuka peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta 2024. 

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus

PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan kesiapannya untuk menyambut partai politik (parpol) lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta.

Termasuk parpol yang kini telah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga.

"Kami menyambut baik. Kalau bisa bersama-sama, kenapa tidak?" kata Eriko dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Terlebih, kini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat ikut mengusung calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri, asalkan memenuhi batas perolehan suara yang telah ditetapkan.

Meski demikian, Eriko mengakui adanya perbedaan pandangan politik di Pilkada Jakarta adalah suatu hal yang wajar.

Menurut Eriko, perbedaan politik ini justru baik karena manusia pun diciptakan dengan ragam perbedaan fisik.

"Sebenarnya berbeda itu kan hal yang wajar saja Coba kalau kita berpikir secara logis di sini. Coba kalau kita semua rambutnya hitam semua."

"Kan susah juga kita cari. Yang si rambut hitam itu kan hitam semua, kan begitu kan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved