Berita Terkini Nasional

Putusan MK Tutup Peluang 'Lawan Kotak Kosong' di Pilkada Jakarta 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK terbaru membuat isu calon kepala daerah tunggal atau lawan kotak kosong menjadi kecil kemungkinan terjadi.

Tribunnews.com
Keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK terbaru membuat isu calon kepala daerah tunggal atau lawan kotak kosong menjadi kecil kemungkinan terjadi. Putusan MK tersebut juga kembali membuka peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta 2024. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK terbaru membuat isu calon kepala daerah tunggal atau lawan kotak kosong menjadi kecil kemungkinan terjadi.

Sebelumnya, sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2024, diwarnai isu calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Namun, atas putusan MK terbaru, semua partai bisa mengusung calon kadanya. Artinya, peluang calon tunggal alias lawan kotak kosong menjadi semakin kecil.

Putusan MK tersebut juga kembali membuka peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Tak wajib punya kursi

MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved