Dukun Palsu Tipu Warga Lampung
Dukun Palsu di Lampung Raup Untung hingga Rp 88 Juta, Digunakan Bangun Padepokan
Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu, di Mapolda Lampung, Kamis (22/9/2024).
Adapun pelaku merupakan warga yang berdomisili di Banten dan membohongi korbannya warga Bandar Lampung, dengan modus korban dan suaminya telah terkena guna-guna.
Endang, tersangka dukun palsu asal Kota Serang, Provinsi Banten, meraup keuntungan penipuan hingga Rp 88 juta untuk menghidupi padepokan miliknya.
"Saya hanya mengancam korban dan uang dari hasil penipuan tersebut untuk padepokan," kata Endang, tersangka dukun palsu saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, padepokan tersebut miliknya sendiri dan dirinya menipu korban secara mandiri.
"Kalau orang tua praktek untuk pengobatan supranatural," kata Endang.
Dikatakannya, dirinya pernah terjerat kasus curas atau pembegalan di bus empat tahun lalu.
"Saya tahu perbuatan saya ini salah, jadi uang hasil tipu itu untuk padepokan. Jadi foto yang saya dapat itu tidak sempat disebarkan," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi 23 April 2024.
Pelaku telah diamankan polisi dan memang tersangka merupakan residivis kasus curas.
"Jadi tersangka ini di dalam sel tahanan belajar trik kasus penipuan tersebut," ucap Kombes Pol Donny.
Korban Hn menderita kerugian mencapai Rp 88 Juta, tapi dari keterangan saksi bahwa ada korban lainnya yang berdomisili di Serang.
Pelaku memiliki perangkat media sosial (medsos) yang dijadikan alat untuk mengelabui korbannya.
"Jadi pelaku ini bisa melakukan secara online seperti korban Hn ini direkam oleh pelaku dengan hpnya, dan ada juga dilakukan secara offline atau secara face to face," tukas Kombes Pol Donny.
Dukun Palsu yang Tipu Warga Bandar Lampung Diancam Pidana Penjara 6 Tahun
Tersangka Endang dukun palsu asal Kota Serang, Provinsi Banten, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang (UU) ITE dan Undang-Undang Pornografi.
"Tersangka kami ancam dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024).
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk.
Serta buku tabungan yang digunakan tersangka Endang ini untuk menerima uang hasil pemerasan.
Awalnya Minta Rp 60 Juta
Dukun palsu Endang warga Serang, Provinsi Banten awalnya meminta Rp 60 Juta kepada korban Hn dan disanggupi oleh warga Kecamatan Telukbetung Utara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, dukun palsu ini mengaku bisa mengobati korban Hn karena diguna-guna orang lain.
"Korban ini tidak menaruh curiga awalnya dengan korban yang meminta uang Rp 60 Juta awalnya untuk mengobati korban yang diduga diguna-guna," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo pada konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024).
Korban awalnya tidak menaruh curiga karena pelaku mengaku tengah mempersiapkan peralatan ritualnya.
Korban memenuhi permintaan tersangka, uang tersebut ditransfer senilai Rp 60 Juta.
Setelah tersangka berhasil memperdaya korban mencapai Rp 60 Juta lalu berlanjut meminta uang kembali kepada korban.
Kemudian tersangka meminta tambahan uang dengan alasan untuk ritual selanjutnya.
"Namun korban merasa permintaan tersangka ini terlalu berlebihan, sehingga korban menolak permintaan selanjutnya itu," ujar Kombes Pol Donny.
Tersangka lalu melakukan pengancaman terhadap korban.
"Jika tidak terpenuhi permintaan tersebut maka tersangka akan mengirim foto pada saat video call kepada khalayak ramai," kata Kombes Pol Donny.
Korban takut dengan ancaman tersebut dan akhirnya korban melakukan pengiriman ulang Rp 20 Juta kepada pelaku.
"Lalu berlanjut, tersangka meminta kembali uang kepada korban untuk ketiga kalinya tapi korban tidak sanggup," paparnya.
Hingga akhirnya korban melakukan pelaporannya kepada Polda Lampung.
"Jadi secara total korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 88 Juta," kata Kombes Pol Donny.
Korban Kenal Dukun Palsu Asal Banten Melalui Grup WhatsApp Keluarga
Korban Hn sempat berkenalan dengan tersangka dukun paslu Endang melalui grup whatsapp keluarga.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, korban HN warga Bandar Lampung kenal dengan tersangka melalui satu grup whatsapp yang sama.
"Jadi korban dan tersangka ini memang satu grup whatsapp keluarga yang sama dengan nama grup Jamani," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam konpers, Kamis (22/8/2024).
Diteruskannya, korban melakukan perkenalan dari pertemanan whatsapp grup keluarga Jamani.
"Di dalam grup whatsapp keluarga Jamani itu terdiri dari tersangka Endang ini dengan korban," ujar Kombes Pol Donny.
Kombes Pol Donny mengatakan, grup whatsapp Jamani ihubungannya dengan orang tua korban.
"Korban dimasukkan oleh seseorang ke whatsapp grup dan terjadilah perkenalan tersebut," papar Kombes Pol Donny.
Percakapan chat tersangka dengan korban saat pelaku melihat ada gangguan dalam jiwa korban setelah melihat foto korban.
"Korban mendapatkan pengaruh oleh pelaku, terlihat dari foto korban adanya gangguan makhluk halus," kata Kombes Pol Donny.
Pelaku mendapatkan nomor telepon korban, hingga akhirnya percakapan pribadi terus berlanjut.
Tersangka akhirnya melakukan perbuatan pemerasan.
"Sehingga terjadinya screenshot poto yang dilakukan pelaku, hingga akhirnya pelaku memperdaya korban," tukas Kombes Pol Donny.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers (konpers) dukun palsu yang tipu korbannya hingga Rp 81 Juta.
Pelaku atau dukun palsu tersebut dihadirkan dalam konpers yang digelar di Mapolda Lampung, Kamis (22/9/2024).
Pelaku telah dihadirkan dengan menggunakan kaus oranye dan dimasukkan ke dalam ruangan gelar konpers.
Pelaku merupakan dukun palsu yang berdomisili di Banten.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Ancam Sebar Foto Korban, Dukun Cabul Asal Banten Peras Perempuan Asal Bandar Lampung Rp 88 Juta |
![]() |
---|
Dukun Palsu yang Tipu Warga Bandar Lampung Diancam Pidana Penjara 6 Tahun |
![]() |
---|
Dukun Palsu Asal Banten Sebut Uang Hasil Penipuan untuk Hidupi Padepokan |
![]() |
---|
Dukun Palsu Asal Banten Awalnya Minta Rp 60 Juta yang Disanggupi Korban |
![]() |
---|
Korban Kenal Dukun Palsu Asal Banten Melalui Grup WhatsApp Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.