Dukun Palsu Tipu Warga Lampung

Dukun Palsu yang Tipu Warga Bandar Lampung Diancam Pidana Penjara 6 Tahun

Tersangka Endang dukun palsu asal Serang, Provinsi Banten, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka Endang saat dihadirkan dalam ekspose Polda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka Endang dukun palsu asal Kota Serang, Provinsi Banten, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang (UU) ITE dan Undang-Undang Pornografi.

"Tersangka kami ancam dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk. 

Serta buku tabungan yang digunakan tersangka Endang ini untuk menerima uang hasil pemerasan.\

Uang Hasil Penipuan untuk Hidupi Padepokan

 Endang, tersangka dukun palsu asal Kota Serang, Provinsi Banten, meraup keuntungan penipuan hingga Rp 88 juta untuk menghidupi padepokan miliknya. 

"Saya hanya mengancam korban dan uang dari hasil penipuan tersebut untuk padepokan," kata Endang, tersangka dukun palsu saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Ia mengatakan, padepokan tersebut miliknya sendiri dan dirinya menipu korban secara mandiri.

"Kalau orang tua praktek untuk pengobatan supranatural," kata Endang. 

Dikatakannya, dirinya pernah terjerat kasus curas atau pemembegalan di bus empat tahun lalu.

"Saya tahu perbuatan saya ini salah, jadi uang hasil tipu itu untuk padepokan. Jadi foto yang saya dapat itu tidak sempat disebarkan," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi 23 April 2024.

Pelaku telah diamankan polisi dan memang tersangka merupakan residivis kasus curas. 

"Jadi tersangka ini di dalam sel tahanan belajar trik kasus penipuan tersebut," ucap Kombes Pol Donny. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved