Dukun Palsu Tipu Warga Lampung

Dukun Palsu di Lampung Raup Untung hingga Rp 88 Juta, Digunakan Bangun Padepokan

Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku dukun palsu dihadirkan dalam konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu, di Mapolda Lampung, Kamis (22/9/2024).

Adapun pelaku merupakan warga yang berdomisili di Banten dan membohongi korbannya warga Bandar Lampung, dengan modus korban dan suaminya telah terkena guna-guna.

Endang, tersangka dukun palsu asal Kota Serang, Provinsi Banten, meraup keuntungan penipuan hingga Rp 88 juta untuk menghidupi padepokan miliknya. 

"Saya hanya mengancam korban dan uang dari hasil penipuan tersebut untuk padepokan," kata Endang, tersangka dukun palsu saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Ia mengatakan, padepokan tersebut miliknya sendiri dan dirinya menipu korban secara mandiri.

"Kalau orang tua praktek untuk pengobatan supranatural," kata Endang. 

Dikatakannya, dirinya pernah terjerat kasus curas atau pembegalan di bus empat tahun lalu.

"Saya tahu perbuatan saya ini salah, jadi uang hasil tipu itu untuk padepokan. Jadi foto yang saya dapat itu tidak sempat disebarkan," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi 23 April 2024.

Pelaku telah diamankan polisi dan memang tersangka merupakan residivis kasus curas. 

"Jadi tersangka ini di dalam sel tahanan belajar trik kasus penipuan tersebut," ucap Kombes Pol Donny. 

Korban Hn menderita kerugian mencapai Rp 88 Juta, tapi dari keterangan saksi bahwa ada korban lainnya yang berdomisili di Serang. 

Pelaku memiliki perangkat media sosial (medsos) yang dijadikan alat untuk mengelabui korbannya.

"Jadi pelaku ini bisa melakukan secara online seperti korban Hn ini direkam oleh pelaku dengan hpnya, dan ada juga dilakukan secara offline atau secara face to face," tukas Kombes Pol Donny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved