Dukun Palsu Tipu Warga Lampung

Dukun Palsu di Lampung Raup Untung hingga Rp 88 Juta, Digunakan Bangun Padepokan

Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku dukun palsu dihadirkan dalam konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). Menipu korbannya, dukun palsu bernama Endang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 88 juta dan bahkan bisa lebih dari nominal tersebut. 

Dukun Palsu yang Tipu Warga Bandar Lampung Diancam Pidana Penjara 6 Tahun

Tersangka Endang dukun palsu asal Kota Serang, Provinsi Banten, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang (UU) ITE dan Undang-Undang Pornografi.

"Tersangka kami ancam dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk. 

Serta buku tabungan yang digunakan tersangka Endang ini untuk menerima uang hasil pemerasan.

Awalnya Minta Rp 60 Juta

Dukun palsu Endang warga Serang, Provinsi Banten awalnya meminta Rp 60 Juta kepada korban Hn dan disanggupi oleh warga Kecamatan Telukbetung Utara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, dukun palsu ini mengaku bisa mengobati korban Hn karena diguna-guna orang lain. 

"Korban ini tidak menaruh curiga awalnya dengan korban yang meminta uang Rp 60 Juta awalnya untuk mengobati korban yang diduga diguna-guna," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo pada konpers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Korban awalnya tidak menaruh curiga karena pelaku mengaku tengah mempersiapkan peralatan ritualnya. 

Korban memenuhi permintaan tersangka, uang tersebut ditransfer senilai Rp 60 Juta. 

Setelah tersangka berhasil memperdaya korban mencapai Rp 60 Juta lalu berlanjut meminta uang kembali kepada korban. 

Kemudian tersangka meminta tambahan uang dengan alasan untuk ritual selanjutnya. 

"Namun korban merasa permintaan tersangka ini terlalu berlebihan, sehingga korban menolak permintaan selanjutnya itu," ujar Kombes Pol Donny. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved