Dukun Palsu Tipu Warga Lampung

Dukun Palsu yang Tipu Warga Bandar Lampung Diancam Pidana Penjara 6 Tahun

Tersangka Endang dukun palsu asal Serang, Provinsi Banten, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka Endang saat dihadirkan dalam ekspose Polda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Korban Hn menderita kerugian mencapai Rp 88 Juta, tapi dari keterangan saksi bahwa ada korban lainnya yang berdomisili di Serang. 

Pelaku memiliki perangkat media sosial (medsos) yang dijadikan alat untuk mengelabui korbannya.

"Jadi pelaku ini bisa melakukan secara online seperti korban Hn ini direkam oleh pelaku dengan hpnya, dan ada juga dilakukan secara offline atau secara face to face," tukas Kombes Pol Donny.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved