Dukun Palsu Tipu Warga Lampung
Dukun Palsu yang Tipu Warga Bandar Lampung Diancam Pidana Penjara 6 Tahun
Tersangka Endang dukun palsu asal Serang, Provinsi Banten, diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka Endang saat dihadirkan dalam ekspose Polda Lampung, Kamis (22/8/2024).
Korban Hn menderita kerugian mencapai Rp 88 Juta, tapi dari keterangan saksi bahwa ada korban lainnya yang berdomisili di Serang.
Pelaku memiliki perangkat media sosial (medsos) yang dijadikan alat untuk mengelabui korbannya.
"Jadi pelaku ini bisa melakukan secara online seperti korban Hn ini direkam oleh pelaku dengan hpnya, dan ada juga dilakukan secara offline atau secara face to face," tukas Kombes Pol Donny.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Dukun Palsu Tipu Warga Lampung
Ancam Sebar Foto Korban, Dukun Cabul Asal Banten Peras Perempuan Asal Bandar Lampung Rp 88 Juta |
![]() |
---|
Dukun Palsu di Lampung Raup Untung hingga Rp 88 Juta, Digunakan Bangun Padepokan |
![]() |
---|
Dukun Palsu Asal Banten Sebut Uang Hasil Penipuan untuk Hidupi Padepokan |
![]() |
---|
Dukun Palsu Asal Banten Awalnya Minta Rp 60 Juta yang Disanggupi Korban |
![]() |
---|
Korban Kenal Dukun Palsu Asal Banten Melalui Grup WhatsApp Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.