Berita Lampung

4 Tersangka Korupsi SPAM PDAM Way Rilau Ditahan, Kejati Akan Jemput Paksa 1 Tersangka Jika Mangkir

Kejati Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Empat tersangka dugaan korupsi SPAM PDAM Way Rilau saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (22/8/2024) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM perusahaan daerah air mineral (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019, Jumat (23/8/2024).

Dari kelima tersangka, empat diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara satu orang lainnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Aspidsus Kejati Lampung M Amin mengatakan, pihaknya akan melakukan penjeemputan paksa jika tersangka tersebut tak mengindahkan panggilan kedua.

"Yang ditetapkan tersangka ada lima orang tersangka, baik itu dari PDAM Way Rilau dan rekanan," kata Amin saat diwawancarai, Jumat.

Adapun kelima tersangka yakni, inisial DS, SP, S,  AH, dan SR.

Tersangka DS sendiri merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.

Kemudian, tersangka SP, diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Lalu, tersangka S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau.

Selanjutnya, tersangka AH, selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.

Terakhir, tersangka SR, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) yang diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa.

"Dari kelima tersangka, empat di antaranya, yakni SP, S, AH, dan SR, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan," ucapnya.

"Sementara tersangka DS, yang merupakan pemilik pekerjaan, tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Amin.

Amin mengatakan, bahwa penasihat hukum tersangka DS telah menyampaikan surat kepada Kejati Lampung terkait alasan ketidakhadiran tersangka.

"Penasihat hukum DS telah menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah berobat keluar kota," ujarnya.

Selanjutnya, kata Amin, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada tersangka DS.

"Nanti akan kita panggil ulang, dan kalau dua kali panggilan tidak diindahkan, maka akan kita jemput paksa," tegasnya.

Amin menjelaskan, bersasarkan hasil pemeriksaan, dugaan korupsi SPAM PDAM Way Rilau ini sendiri telah mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 19,8 miliar lebih.

Disebutkannya pihaknya telah memeriksa senyakan 40 orang saksi sebelum menetapkan tersangka.

Dia pun menyebut tak menutup kemungkinan akan tersangka baru yang terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Iya, tidak menutup kemungkinan jika bukti-bukti mencukupi," jelasnya.

Lebih Lanjut, Amin Mengatakan, para tersangka diancam sesuai dengan isi dan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved