Berita Lampung

Presiden Jokowi ke Lampung, Resmikan 3 Proyek Strategis Nasional di Lampung Timur dan Bandar Lampung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan datang lagi ke Provinsi Lampung, pada Senin (26/8/2024) besok.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan datang lagi ke Provinsi Lampung, pada Senin (26/8/2024) besok. 

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka pada bulan Juni 2024 lalu.

Saksi yang diperiksa ada sekitar 200 orang dan 10 saksi ahli. Polisi juga telah mengamankan barang bukti uang Rp 9,35 miliar.

Termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, hingga SIM card para pelaku.

Polisi melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.

Sedangkan perkara dugaan korupsi SPAM Way Rilau, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung).

Proyek ini diperkirakan membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Kejati Lampung sendiri telah menetapkan, 5 orang tersangka dalam perkara ini.

Adapun penetapan tersangka dugaan korupsi SPAM Way Rilau ini tepat empat hari sebelum kedatangan Presiden Jokowi ke Lampung, yakni pada Kamis (22/8/2024).

Dari kelima tersangka, empat diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara satu orang lainnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Aspidsus Kejati Lampung M Amin mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka tersebut tak mengindahkan panggilan kedua.

"Yang ditetapkan tersangka ada lima orang tersangka, baik itu dari PDAM Way Rilau dan rekanan," kata Amin saat diwawancarai.

Adapun kelima tersangka yakni, inisial DS, SP, S, AH, dan SR. Tersangka DS sendiri merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.

Kemudian, tersangka SP, diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa. Lalu, tersangka S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Wayrilau.

Selanjutnya, tersangka AH, selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.

Terakhir, tersangka SR, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) yang diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved