Pilkada Lampung

Jadwal Pendaftaran Kepala Daerah Pilkada Lampung 2024

KPU Lampung resmi umumkan tanggal pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2024. Pengumuman berdasarkan surat Dinas Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/202

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami (tengah) 

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat:

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

I. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved