Pilkada Lampung
Jadwal Pendaftaran Kepala Daerah Pilkada Lampung 2024
KPU Lampung resmi umumkan tanggal pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2024. Pengumuman berdasarkan surat Dinas Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/202
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
C. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebagai berikut:
a Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Lampung;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
C. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi.
“Serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,” ujar Erwan.
Petugas LO sambungnya, dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KW, di link berikut; htps:/drive.google. com/file/d/1H8P63c9h07QbbvxHuYiQxX07uH3C6xRH/view ?usp=sharing
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.