Pilkada Lampung
Mirza-Jihan Daftar Pilgub Lampung 2024 ke KPU di Hari Terakhir Pendaftaran
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela berencana mendaftar ke KPU Lampung pada Kamis 29 Agustus 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela berencana mendaftar ke KPU Lampung pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Adapun Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela akan mendaftar sebagai paslon untuk perhelatan Pilgub Lampung 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Lampung seusai menyerahkan surat rekomendasi B1-KWK kepada 15 bakal calon bupati/wali kota se-Lampung, Senin (26/8/2024).
Mirza mengatakan, ia dan Jihan rencananya akan didampingi Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani saat mendaftar ke KPU Lampung.
Sebelum mendaftar ke KPU, Mirza mengatakan, pihaknya bakal melakukan deklarasi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
"Tanggal 29 kami akan melakukan deklarasi terlebih dahulu, dari situ kemudian kita akan mendaftar ke KPU," ungkap Mirza.
"Insyaallah tanggal 29 itu, saat ke KPU akan dihadiri pak Sekjen Ahmad Muzani," jelasnya.
Terkait alasan memilih mendaftar KPU di hari terakhir, Mirza menyebut pihaknya ingin mengawal Calon Kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota terlebih dahulu
"Alasannya karena tgl 27-28 kami ingin melihat dan menyaksikan cakada-cakada mendaftar ke KPU," kata dia.
Diketahui, pasangan RMD-Jihan telah mendapatkan dukungan dari Gerindra, PKB, PKS, NasDem, Golkar, Prima, Demokrat, dan juga PAN.
Sementara sisa partai parlemen, yakni PDIP, belum mengumumkan bakal calon yang akan diusung.
Disinggung soal PDIP yang belum menentukan dukungan, Mirza mengaku pihaknya memiliki hubungan baik.
"Komunikasi dengan PDIP bagus, baik dengan partai maupun dengan calon kandidat yang akan diusung. Tapi kalau rekom belum tau," Kata Mirza.
Disinggung soal peluang dirinya melawan kotak kosong di Pilgub Lampung 2024, Mirza menyebut hal itu kewenangan Partai Politik.
"Kotak kosong itu bukan keinginan kami, tapi pilkada itu entitasnya parpol," kata Mirza
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.