Berita Lampung

Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Capai 300 Orang per Hari

Pemohon penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandar Lampung mencapai 300-an pemohon perharinya. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Masyarakat antre pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemohon penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandar Lampung mencapai 300-an pemohon perharinya. 

Kaur Yanmin Satintelkam Polresta Bandar Lampung Aipda Andika Maqbulin mewakili Kasat Intelkam Kompol Edi Kurniawan mengatakan, warga yang melakukan pemohon penertiban SKCK perharinya mencapai 300-an orang. 

"Yang kami catat pemohon SKCK keperluannya masing-masing, kalau hari biasa itu 100 orang," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024). 

Ia menjelaskan, kriteria keperluan dominan untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan empat gelombang.

Di antaranya pra jabatan, jabatan, piloting hingga keperluan pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). 

Kemudian ada penerimaan dari jenjang SMA, pemohon cukup antusias yang membuat SKCK.

Pemohon diinput secara online, penerbitan SKCK untuk keperluan bermacam-macam dalam melamar pekerjaan.

Ada juga pelamar BUMN, CPNS, Kejaksaan RI dan paling banyak PPG peminatnya. 

"Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK yakni harus mengisi blanko SKCK, TIK, dilengkapi foto copy KTP, foto copy KK, ijazah terakhir atau akte kelahiran," kata Aipda Andika. 

Kemudian ada tambahan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan pada 1 Agustus 2024.

"Terkait BPJS Kesehatan disarankan harus aktif kepesertaan bpjsnya," 

"Harus aktif BPJS kepesertaannya," imbuhnya.

Pmohon harus input secara online.

"Memang online ada dua macam pembayaran melalui non tunai atau tunai atau briva yang harus dilengkapi screenshotnya," kata Aipda Andika. 

Ia mengatakan, sesuai aturan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 30 Ribu setiap pemohonnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved