Pilkada Pesisir Barat

KPU Pesisir Barat Tegaskan Parpol Tak Bisa Lagi Tarik Dukungan Jika Sudah Daftar Pilkada

KPU Pesisir Barat Lampung menegaskan partai politik tidak bisa lagi menarik dukungan setelah pasangan Calon kepala daerah (Cakada) mendaftar Pilkada .

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Pesisir Barat Lampung menegaskan partai politik tidak bisa lagi menarik dukungan setelah pasangan Calon kepala daerah (Cakada) mendaftar Pilkada .

"Partai politik tidak bisa lagi menarik dukungan setelah Calonnya mendaftar di KPU," ungkap Ramzi, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskannya, ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pasal 13 poin d dijelaskan bahwa dalam surat formulir Model B.pencalonan.parpol.kwk menyatakan Parpol tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon.

Selain itu juga disebutkan dalam pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa Parpol tidak dapat menarik pengusulannya setelah pendaftaran.

Begitu juga calon atau pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan didaftarkan di KPU, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Diketahui, KPU Pesisir Barat secara resmi telah menutup pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Kamis (29/8/2024) Pukul 23.59 WIB.

Selama masa pendaftaran tersebut ada tiga pasangan Calon kepala daerah yang telah mendaftar di Pilkada Pesisir Barat 2024.

Ketiga pasangan itu yakni Lingga Kesuma-Erlina, Septi Heri Agusnaeni -Ade Abdul Rochim, dan Dedi Irawan- Irawan Topani.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved