Berita Lampung

PJ Gubernur Lampung Samsudin Ingatkan ASN Pesisir Barat Agar Netral di Pilkada 2024

PJ Gubernur Lampung Samsudin tekankan kepada seluruh ASN di Pesisir Barat Lampung agar senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Dok. Kominfo Pesisir Barat
Penjabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin tekankan kepada seluruh ASN di Pesisir Barat Lampung agar senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Penjabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin tekankan kepada seluruh ASN di Pesisir Barat Lampung agar senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat koordinasi Netralitas ASN di Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (31/8/2024).

Rakor yang digelar Sabtu malam itu dihadiri oleh PJ Gubernur Lampung Samsudin, Bupati Agus Istiqlal, Forkopimda Pesisir Barat, Bawaslu Pesisir Barat, KPU Pesisir Barat,tokoh adat,tokoh agama dan pejabat tinggi lainya.

"Sebagai abdi negara, ASN memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat, khususnya saat menghadapi tahun politik seperti saat ini," ungkap Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.

Untuk itu ia mengajak seluruh ASN khusus Pesisir Barat agar bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2024.

Dikatakannya, untuk memastikan netralitas ASN tersebut,maka diperlukan sinergitas antara Bawaslu,KPU dan seluruh masyarakat.

"Sekali lagi saya ingatkan agar ASN bersikap netral, tidak condong ke kiri dan kanan, apalagi mengajak untuk memilih calon tertentu, Bawaslu harus memantau ini hingga di media sosial," ucapnya.

Ditambahkannya, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada dapat diberikan sanksi ringan hingga sanksi berat sebagaimana yang dimuat dalam undang-undang.

Ada beberapa indikator netralitas ASN yakni pertama netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon. 

Kemudian, netralitas dalam hubungan dengan partai politik (parpol), melarang ASN menjadi anggota atau pengurus parpol, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.

Lalu, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara. 

Terkahir, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Selain itu dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga harus menjaga sikap netral dan bebas dari pengaruh politik dalam pemilu dan pemilihan.

"Pelanggaran kode etik netralitas ASN mencakup tindakan seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait calon peserta pemilu, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye calon secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial,"kata dia.

"Saya mengajak semua pihak untuk bekerjasama mengawal netralitas ASN, dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved