Berita Lampung

Kasus Uang Rp 530 Juta dari Caleg, Fery Triatmojo Dicopot sebagai Anggota KPU Bandar Lampung

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandar Lampung.

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diberhentikan DKPP dari jabatannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandar Lampung

Keputusan ini dibacakan oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis hakim DKPP dalam sidang putusan, Senin (2/9/2024).

Dalam persidangan, DKPP menyebut dalil aduan yang berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung. 

Hal ini diperkuat adanya sanksi dari hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang memberhentikan Ketua PPK Kedaton dan Panwascam Kedaton.

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Atas pertimbangan itu, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. 

Kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini.

Dalam perkara ini, Fery dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV asal PDIP bernama M Erwin Nasution. 

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam sidang, Fery mengaku pernah bertemu dengan Erwin. Ia pun membenarkan suara yang ada di dalam rekaman yang dilampirkan sebagai bukti adalah suaranya.

Namun, ia membantah menerima uang Rp 530 juta untuk meloloskan Erwin sebagai caleg terpilih.

Dalam sidang sebelumnya, hakim Topan Indrakarsa mempertanyakan kenapa Fery tidak memberikan pernyataan di media massa untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Tidak ada. Saya fokus pada tahapan Pemilu. Saya harus menyelesaikan tugas saya agar tidak terganggu," jawab Fery.

Selanjutnya, Topan meminta tanggapan jajaran KPU Kota Bandar Lampung, apakah perkara tersebut merupakan masalah personal atau lembaga. "Kepada KPU Bandar Lampung selaku pihak terkait, dari pemberitaan sampai pemeriksaan, apakah ini urusan institusi atau pribadi?" tanya Topan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved