Berita Lampung

Kasus Uang Rp 530 Juta dari Caleg, Fery Triatmojo Dicopot sebagai Anggota KPU Bandar Lampung

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandar Lampung.

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diberhentikan DKPP dari jabatannya. 

Jajaran Komisioner KPU Kota Bandar Lampung pun kompak menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU. "Itu adalah urusan pribadi," jawab mereka.

Fery mengatakan telah memberikan semua keterangan dalam proses persidangan. Dia pun mengaku saat ini hanya pasrah dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DKPP.

"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawaban saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," ucapnya.

Selain Fery, perkara ini juga turut menyeret tiga orang penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung.

Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp 130 juta. Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni, yang masing-masing menerima Rp 50 juta. Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik. 

Komisioner KPU Lampung Bidang SDM Ali Sidik menghormati keputusan DKPP terkait pemberhentian Fery. "KPU ini sifatnya kolektif kolegial. Tentunya terkait pemberhentian salah satu anggota KPU Bandar Lampung, kami sifatnya menunggu keputusan KPU RI, apakah akan di-PAW atau tidak," kata Ali Sidik.

Menurutnya, masa jabatan KPU Bandar Lampung berakhir pada November 2024. "Dengan waktu yang singkat, apakah akan di-PAW atau di-backup wakil divisinya, kami tunggu keputusan KPU RI. (KPU) Provinsi hanya menindaklanjuti," sambungnya.

Senada, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI serta akan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung. "Kami menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.

Dedy mengatakan, untuk posisi Kepala Divisi Teknis KPU Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul. Oleh karena itu, tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu.

"Untuk sementara, divisi teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap divisi hukum dan teknis penyelenggaraan," imbuh dia. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved