Pilkada Lampung

KPU Pesisir Barat Matangkan Penyusunan DPSHP Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat Lampung saat ini sedang menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi - Kantor KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung saat ini sedang menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.

Divisi perencanaan,data dan informasi KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, pihaknya telah mengumumkan nama warga yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) sejak 18-27 Agustus 2024.

"Dalam rentang waktu itu ada beberapa saran dan masukan dari masyarakat yang disampaikan diantaranya adanya pemilih ganda dan warga yang telah meninggal," ungkapnya, Senin (2/9/2024).

Dikatakannya, pihaknya telah mengintruksikan kepada PPS dan PPK untuk melakukan analisis kegandaan maupun data invalid tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun jumlah DPS Pilkada 2024 yang telah diumumkan pihaknya yakni sebanyak 121.405 pemilih.

Data tersebut dimungkinkan masih akan mengalami perubahan mengingat masukkan dari masyarakat adanya pemilih ganda atau pindah domisili dan pemilih meninggal dunia tapi masih masuk dalam daftar DPS tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan penyusunan DPSHP tingkat PPS dan PPK," bebernya.

Penyusunan DPS hasil perbaikan ini dilakukan untuk persiapan Daftar pemilih tetap (DPT)

Direncanakan kata dia, penetapan DPT Pilkada Pesisir Barat itu akan diumumkan pada 21 September 2024 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Pesisir Barat temukan sejumlah warga yang memiliki hak pilih tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, pihaknya akan menyurati KPU setempat agar dilakukan perbaikan terkait temuan tersebut.

"Bawaslu tentu akan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU agar dimasukkan dalam Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)," ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

Dikatakannya, ada beberapa kecamatan yang ditemukan adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPS tersebut, diantaranya Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Pesisir Utara dan Kecamatan Krui Selatan.

Rata-rata pemilih tersebut berasal dari pemilih yang pindah domisili dan tidak masuk dalam DP4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved