KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

PDIP Resmi Laporkan KPU Lampung Timur Ke Bawaslu

Buntut ditolaknya pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Pilkada Lampung Timur, DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung resmi melaporka

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sutono saat diwawancara di kantor DPD PDIP Lampung, Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buntut ditolaknya pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Pilkada Lampung Timur, DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung resmi melaporkan KPU Lampung Timur kepada Bawaslu.

Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, pihaknya telah melaporkan KPU.

"Kita pada hari ini memasukan laporan kepada Bawaslu Lampung Timur"

"Laporan yang dilayangkan PDIP adalah upaya mengawal amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa dukungan diberikan kepada Dawam - Ketut, untuk Pilkada di Lampung Timur 2024," kata Sutono, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut Sutono menjelaskan, fokus yang dilakukan oleh pihaknya pada kali ini adalah bagaimana Dawam Rahardjo - Ketut Erwanan bisa ikut kontentestasi.

"Ibu ketua Umum sudah mencabut dukungan kepada Ela - Azwar dan memberikan dukungan kepada Dawam - Ketut, untuk maju di Pilkada Lamtim 2024," ujarnya.

Terkait laporan PDIP apakah akan ke ranah hukum, Sutono mengatakan pihaknya belum berfokus kepada upaya laporan pidana.

"Yang sudah pasti Lampung Timur kita akan persiapkan tindakan adminstrasi bagaimana caranya calon yang kita usung bisa masuk. Kita belum berpikir apakah ini ada tindakan pidana belum menjadi prioritas," Pungkasnya.

Sementara Bawaslu Lampung Timur belum merespon saat dihubungi Tribun Lampung terkait laporan PDIP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved