KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut
Puluhan Warga Datangi Bawaslu Lampung Timur Kecewa Pilkada Hanya 1 Calon
Puluhan warga Lampung Timur (Lamtim) mendatangi Kantor Bawaslu setempat yang meminta agar membuat rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon Bupa
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Puluhan warga Lampung Timur (Lamtim) mendatangi Kantor Bawaslu setempat yang meminta agar membuat rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati (Cabup) Pilkada kepada KPU.
Puluhan warga Lampung Timur itu mendatangi kantor Bawaslu setempat pada, Kamis (5/9/2024) petang.
Sejumlah massa itu memasuki ruang Aula Bawaslu Lamtim dan menyampaikan aspirasinya.
Salah seorang warga Lampung Timur, Arif mengaku, kedatangannya bersama rombongan ingin meminta Bawaslu menyurati KPU agar masa pendaftaran diperpanjang lagi.
Ia mengaku, pihaknya khawatir dengan adanya Pilkada yang hanya menghadirkan satu calon dan melawan kotak kosong akan merusak demokrasi di Lampung Timur.
"Kami tentu resah, ketika ada masa perpanjangan, kemarin sempat ada dua calon yang ingin mendaftarkan, tapi justru malah ditolak," kata Arif.
Ia juga meragukan integritas KPU Lampung Timur.
"KPU tentu bisa mengakses Silon, itu rekomendasi sudah keluar, tapi sepertinya tidak dipindahkan," paparnya.
Arif juga memberikan waktu kepada Bawaslu Lampung Timur selama 1x24 jam, yang apabila tidak diberikan rekomendasi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah mengaku, pihaknya akan melihat mekanisme yang ada di Bawaslu terlebih dahulu.
"Soal rekomendasi ini juga ada teknis atau tahapan yang harus dilalui," ujar Laili (sapaannya), Jumat (6/9/2024).
Ditanya soal waktu yang diberikan 1x24 jam, Laili mengatakan jika itu merupakan harapan masyarakat, pihaknya akan mempercepat prosesnya.
"Kalau kaitan dengan 24 jam nanti akan saya bahas dengan kawan-kawan soal jawaban untuk yang tadi hadir," terangnya.
Akan tetapi, Laili mengatakan, apabila masyarakat memang melaporkan terkait adanya pelanggaran, maka harus sesuai dengan teknis, dan administrasinya.
"Itu ada mekansimenya, masyarakat hadir dengan membawa laporan atau seperti apa, itu nanti ada outputnya atau tindakan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Penjelasan KPU Lampung Terkait Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam Ketut di Pilkada Lamtim |
![]() |
---|
PDIP Resmi Laporkan KPU Lampung Timur Ke Bawaslu |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Komisioner KPU Lampung Timur Bisa Dipidana Karena Tolak Pendaftaran |
![]() |
---|
Dawam Raharjo Merasa Dijegal Lawan Politik untuk Maju Pilkada Lampung Timur 2024 |
![]() |
---|
PDIP Duga Ada Persekongkolan Gagalkan Pasangan Dawam Ketut Daftar Pilkada Lampung Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.