KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut

Penjelasan KPU Lampung Terkait Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam Ketut di Pilkada Lamtim

KPU Lampung beri penjelasan aturan terkait penolakan berkas pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan saat daftar di KPU Lampung Timur.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung beri penjelasan aturan terkait penolakan berkas pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan saat daftar di KPU Lampung Timur.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah meminta tim hukum KPU Lampung untuk datang ke Lampung Timur guna menindaklanjuti polemik pendaftaran calon kepala daerah di kabupaten setempat.

Menurut dia, KPU Lampung Timur telah menjelaskan kronologi peristiwa yang ada di saat pendaftaran.

"Berdasarkan keterangan KPU Lampung Timur, pada saat bakal pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan melakukan pendaftaran, KPU telah menerima dokumen dari pasangan calon tersebut," kata Erwan, Sabtu (7/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan Silon dan dokumen fisik, terdapat satu dokumen yang belum ada.

"Karena berdasarkan, Keputusan KPU nomor 1229 di halaman 123, dokumen tersebut diwajibkan untuk ada," ujarnya.

"Sehingga dokumen pendaftaran Dawam-Ketut dikembalikan oleh KPU Lampung Timur," tambahnya.

Menurutnya KPU terus melakukan pengumpulan data, pengkajian dan pengawasan internal kepada KPU Lampung Timur.

"Kita menghormati laporan yang dilayangkan ke Bawaslu dan siap menjalani seluruh prosedur yang ada," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved