KPU Lampung Timur Tolak Dawam dan Ketut
Pengamat Hukum Nilai Komisioner KPU Lampung Timur Bisa Dipidana Karena Tolak Pendaftaran
Praktisi Hukum Administrasi Negara FH Unila Satria Prayoga beri tanggapan terkait tindakan KPU Lampung Timur dalam menolak pendaftaran Pilkada bakal
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Praktisi Hukum Administrasi Negara FH Unila Satria Prayoga beri tanggapan terkait tindakan KPU Lampung Timur dalam menolak pendaftaran Pilkada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Menurut Satria, KPU Lampung Timur mestinya mempelajari secara seksama terhadap keputusannya dalam hal menolak atau menerima atas pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupatinya yang ada di Lampung Timur.
Dikatakannya, terdapat aturan yang menjadi ancaman bagi jabatannya, sebagaimana bunyi Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan, setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paing sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
"Sehingga diharapkan untuk semua KPU dalam hal menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen/berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebut," kata Satria Prayoga, Jumat (6/9/2024)
Lebih lanjut Satria membandingkan fenomena pendaftaran yang terjadi di Lampung Timur dan Pringsewu.
"Jadi Indikasi KPU Lampung Timur berbeda dengan Indikasi KPU Pringsewu"
"Kalau KPU Lampung Timur ada indikasi dalam hal menolak calon, kalau KPU Pringsewu ada indikasi dalam hal menerima calon,"
"Sebagaimana pemberitaan dan fakta-fakta yang ada, bahwa terdapat calon di Pringsewu yang diterima berkas-berkas pendaftarannya padahal dirinya yang berstatus dewan dan berstatus dewan terpilih," tukasnya.
Menurutnya, aturan terhadap yang berstatus dewan harus ada surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian atas pengundruan diri.
Kemudian aturan terhadap yang berstatus DPRD terpilih Surat Pemberitahuan dari partai atas pengunduran diri.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Penjelasan KPU Lampung Terkait Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam Ketut di Pilkada Lamtim |
![]() |
---|
PDIP Resmi Laporkan KPU Lampung Timur Ke Bawaslu |
![]() |
---|
Puluhan Warga Datangi Bawaslu Lampung Timur Kecewa Pilkada Hanya 1 Calon |
![]() |
---|
Dawam Raharjo Merasa Dijegal Lawan Politik untuk Maju Pilkada Lampung Timur 2024 |
![]() |
---|
PDIP Duga Ada Persekongkolan Gagalkan Pasangan Dawam Ketut Daftar Pilkada Lampung Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.