Pilkada Lampung Tengah

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Keterlibatan Camat Kampanye Pilkada Lampung Tengah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah menindaklanjuti adanya laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkampany

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah menindaklanjuti adanya laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkampanye Pilkada.

Bawaslu menemukan adanya ASN yang menjabat sebagai camat serta perangkatnya diduga melakukan kampanye atau bentuk keterlibatan dalam politik untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah 2024-2029.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, laporan tersebut masih didalami oleh tim dan menjadikan atensi untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada.

"Temuan kami lebih dari satu ASN yang terlibat, kita dalami sejauh mana keterlibatannya dalam Pilkada ini," katanya, Sabtu (7/9/2024).

Selain itu, kata dia, Bawaslu Lampung Tengah akan memanggil yang bersangkutan untuk mendapatkan konfirmasi dan mencocokkannya dengan temuan di lapangan.

Yuli menyebutkan, jika benar terbukti ASN tersebut tidak netral, maka akan diteruskan ke Kemenpan RB untuk tindak lanjut.

Dikatakannya, ancaman sanksi bagi pelanggar bisa pemberhentian sementara atau tetap, penundaan kenaikan pangkat, dan sebagainya.

"Soal sanksi dan penilaian pelanggaran itu ranah Kemenpan RB, sebelum itu kita juga akan mengkaji dulu dan memberikan rekomendasi," kata Yuli.

Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa setiap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tidak boleh dibubuhi dengan kegiatan kampanye apapun.

Hal itu berkenaan dengan adanya video beredar yang menampilkan agenda Pemkab diduga disusupi kegiatan politik atau kampanye Pilkada.

Yuli menanggapi, Bawaslu Lampung Tengah menggali informasi tentang agenda Pemkab yang dimaksud.

"Saat ini masih membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, jika benar mengarah ke acara politik, maka akan ditindak lebih lanjut," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved