Pilkada Pesisir Barat
Bawaslu: Netralitas PNS Potensi Pelanggaran Tertinggi Pilkada Pesisir Barat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung menilai netralitas PNS atau ASN dan politik uang merupakan potensi pelanggaran tertinggi jelang
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung menilai netralitas PNS atau ASN dan politik uang merupakan potensi pelanggaran tertinggi jelang tahapan kampanye Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 direncanakan akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024.
"Pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini potensi pelanggaran tertinggi yakni terkait dengan netralitas ASN dan politik uang," ungkapnya, Rabu (11/9/2024).
Dikatakannya, selain PNS, Peratin (Kepala Desa), aparatur desa, TNI dan Polri juga harus netral, tidak boleh berpihak atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
Netralitas ASN ini tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pasal 9 ayat 2 UU 20 tahun 2023 itu disebutkan bahwa ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Netralitas ASN juga tertuang dalam pasal 24 ayat 1 huruf d, Undang-undang 20 tahun 2023 yang menyebutkan ASN wajib menjaga netralitas.
Ditambahkannya, selain pelanggaran netralitas ASN dan politik uang potensi pelanggaran lainnya dalam tahapan kampanye tersebut yakni black camping (kampanye hitam) dan isu sara.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya diantaranya memberikan edukasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Wilyan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di masa kampanye tersebut.
Jika menemukan pelanggaran baik yang dilakukan ASN, kepala desa, aparat desa ataupun penyelenggara dan peserta Pilkada untuk dilaporkan ke pihaknya agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama aktif mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024,"
"Jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada segera laporkan ke kami, laporan itu bisa disampaikan melalui PKD dan Panwascam atau silahkan laporkan langsung ke kantor Bawaslu," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.