Berita Nasional
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Teringat Gus Dur
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah resmi dilantik sebagai Menteri Sosial. Ia menggantikan Tri Rismaharini atau Risma yang mundur.
"Kita menyambut baik penunjukan Gus Ipul sebagai Mensos RI, dia berpengalaman sebagai Wagub selama 10 tahun di Jawa Timur dan sangat dekat dengan rakyat," ujar Gus Fahrur.
Selain itu, Gus Fahrur menilai Gus Ipul juga berpengalaman sebagai seorang menteri. Gus Ipul pernah menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Gus Ipul juga pernah menjadi menteri PDT, dia sangat rajin turun ke daerah dan mengerti betul keadaan masyarakat di pedesaan," ucap Gus Fahrur.
Menurutnya, Gus Ipul merupakan sosok yang mudah bergaul, ramah dan humoris. Sehingga, menurut Gus Fahrur, Gus Ipul dapat dengan mudah bergaul dengan semua golongan. "Semoga dia bisa menjalankan amanah sebagai Mensos sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos). Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mundur karena mendaftar sebagai calon gubernur Jawa Timur.
Jokowi mengambil sumpah jabatan yang diikuti Gus Ipul. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi membacakan sumpah diikuti Gus Ipul di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. "Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjutnya.
Hadir dalam acara pelantikan itu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ada juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbawa Yudhi Sadewa.
Hanya Sebulan
Nama Gus Ipul selama ini lebih dikenal sebagai salah satu pentolan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di ormas terbesar di Indonesia itu, ia menjabat sebagai posisi sekretaris jenderal periode 2022-2024.
Gus Ipul pernah menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan sejak 26 Februari 2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2009-2019 dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia pada 2004-2007.
Meski hanya bekerja sebagai Menteri Sosial selama sebulan, apakah Gus Ipul berhak mendapatkan uang pensiun? Merujuk PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Artinya, Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat.
Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda. Archandra dan Gus Ipul punya kesamaan, yakni sama-sama menjabat sebagai pembantu presiden hanya satu bulan. Disebutkan, Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat.
Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya. (tribun network/kompas.com/den/fah/fik/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.