Pilkada Pesisir Barat

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Netralitas PNS Selama Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung mengaku belum menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada di daerah setempat, Kamis (12/9/2024).

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung mengaku belum menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN atau PNS selama tahapan Pilkada di daerah setempat, Kamis (12/9/2024).

"Sampai saat ini belum ada temuan maupun laporan yang masuk terkait pelanggaran netralitas ASN," ungkap J Wilyan Gulta, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesisir Barat.

Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap potensi terjadinya pelanggaran Netralitas baik deklarasi calon maupun waktu pendaftaran.

Netralitas ASN merupakan satu di antara fokus pengawasan pihaknya.

Mengingat potensi pelanggaran ASN di Pesisir Barat cukup tinggi. 

Sebab di Provinsi Lampung, Pesisir Barat berada diurutan kedua setelah Bandar Lampung dalam kerawanan netralitas ASN tersebut.

Sedangkan berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan (PKP) serentak 2024 yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Kabupaten Pesisir Barat berada di urutan ke-20 dari 84 kabupaten/kota se-Indonesia dalam kategori kerawanan tinggi.

Pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 tersebut.

Selain permalasahan netralitas, potensi pelanggaran lainnya yakni terkait dengan politik uang.

Untuk itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut berpartisipasi aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada.

Jika menemukan pelanggaran baik yang dilakukan ASN, kepala desa, aparat desa ataupun penyelenggara dan peserta Pilkada agar segera dilaporkan kepihaknya.

"Jika menemukan adanya pelanggaran silahkan laporkan ke PKD atau ke Panwascam, bisa juga melapor langsung ke kantor Bawaslu Pesisir Barat," pungkasnya.

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved