Pengoplosan BBM di Bandar Lampung

Polisi Bongkar Gudang Pembuatan Pertamax Palsu di Bandar Lampung

Minyak oplosan yang diungkap Polresta Bandar Lampung tersebut berbahan dasar minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung menghadirkan dua pelaku dan barang bukti BBM oplosan dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2024). Minyak oplosan itu dijual dengan jenis BBM non subsidi, pertamax. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung membongkar gudang pengoplosan minyak di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Minyak oplosan yang diungkap Polresta Bandar Lampung tersebut berbahan dasar minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Lantas minyak oplosan tersebut dijual kembali dengan bentuk minyak non subsidi, Pertamax.

Ternyata para pelaku menyulap Pertamax palsu ini supaya mirip aslinya dengan menambahkan bubuk pewarna.

Baru setelah itu diperjual belikan kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkap bahwa pertamax palsu ini oleh para pelaku dijual ke wilayah Lampung Timur.

Pengungkapan adanya produksi Pertamax palsu ini berawal dari penggerebekan di sebuah gudang wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) pukul 04.30 WIB.

Polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan BL, keduanya merupakan pekerja yang diupah untuk mengoplos minyak jadi Pertamax palsu.

Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto didampingi Kanit Tipiter Ipda Wahyu saat konpers, Rabu (11/9/2024) mengatakan, para pelaku peracik Pertamax palsu mendapat bahan baku pertalite dari pengecer.

"BBM jenis pertalite itu dihasilkan dari pengecer-pengecer yang dikumpulkan hingga sebanyak 5.000 liter," tukasnya.

Sedangkan minyak mentah atau yang dikenal sebagai minyak cong berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Sampai saat ini polisi masih memburu pemilik minyak cong asal Palembang. Juga memburu bos dari dua pelaku peracik Pertamax palsu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Pelaku akan menerima ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved