Pengoplosan BBM di Bandar Lampung

Pengoplos BBM di Bandar Lampung Diupah per Hari Rp 150 Ribu

Pelaku pengoplos BBM, Es dan Bl diupah oleh bos mafia minyak perharinya Rp 150 Ribu hingga Rp 200 Ribu untuk melakukan aktifitas ilegalnya. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dua pelaku pengoplos BBM digiring petugas pada konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pengoplos BBM, Es dan Bl diupah oleh bos mafia minyak perharinya Rp 150 Ribu hingga Rp 200 Ribu untuk melakukan aktifitas ilegalnya. 

Es, pelaku pengoplos BBM mengatakan, dirinya mendapatkan upah Rp 150 Ribu sampai dengan Rp 200 Ribu dari bos. 

"Saya mendapat Rp 150-200 Ribu perharinya, kami itu menyedot dari truk satu ke tempat penampungan," ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung saat konpers, Rabu (11/9/2024). 

Ia melakukan pengoplosan sembilan dibanding satu. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Pelaku akan menerima ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.

Campur Pewarna 

Pelaku pengoplos BBM di Bandar Lampung mencampur dengan menggunakan bubuk pewarna. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku sengaja melakukan pencampuran bubuk pewarna agar terlihat menyerupai jenis BBM jenis Pertamax. 

"Pelaku Es ini berperan menyedot dan menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis pertalite atau pertamax dengan minyak cong dicampurkan ke mesin tangki," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat menggelar konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024). 

Polisi dalam kasus pengoplosan BBM mengamankan dua truk, di antaranya truk Kopka Patra berlabelkan Pertamina dengan pelat kuning BE8072AAU dan truk kuning berpelat BE8254OU. 

Polisi juga mengamankan dua unit mesin pompa alkon, dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu. 

Satu botol campuran Pertalite dan Pertamax, minyak Pertalite 1.000 Iiter, minyak Pertamax 1.500 Iiter dan minyak cong 2.000 Iiter. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan operasi tersebut hampir setahun, dengan TKP Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi diedarkan di Lamtim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved