Berita Lampung
Pemprov Lampung Resmi Usulkan Prasasti Palas Pasemah dan Batu Bedil Jadi Cagar Budaya Nasional
Pemprov Lampung resmi mengusulkan dua cagar budaya menjadi peringkat nasional yakni Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional," tambahnya
Namun, Sulpakar mengatakan jika saat ini pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya.
Sebagai Informasi, dua cagar budaya dari Lampung diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, yaitu Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.
Prasasti Palas Merah sendiri merupakan merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, pada 5 April 1956.
Prasasti yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi "Sapatha Sriwijaya", sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.
Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara, Prasasti Batu Bedil yang berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Merupakan peninggalan sejarah berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi.
Prasasti ini Dikenal dengan nama "Batu Bedil", yang dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.
Prasasti ini memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu.
Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Prasasti Batu Bedil memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Atlet Senam Optimistis Menpora Erick Thohir Punya Perhatian Khusus untuk Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.