Pilkada Bandar Lampung
Dua Paslon Cawakot Bandar Lampung Penuhi Syarat Administrasi, Warga Bisa Beri Masukan ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi mengumumkan berkas pasangan bakal calon Wali kota untuk Pilkada 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi mengumumkan berkas pasangan bakal calon Wali kota untuk Pilkada 2024.
Dua pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut yakni, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah.
Ketua KPU Banda Lampung, Dedy Triadi mengatakan, setelah melewati tahap verifikasi administrasi yang ketat, dua paslon dinyatakan layak bertarung dalam ajang demokrasi lokal yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kendati demikian, kata Dedy, pada tahap verifikasi administrasi, ada beberapa syarat yang harus diperbaiki.
Tetapi seluruhnya sudah diperbaiki sampai batas waktu perbaikan.
"Misalnya yang diperbaiki pada paslon Eva-Deddy yakni pas foto dan tanda tangan parpol. Khusus Deddy tanggal lahir pada KTP dengan bebas pengadilan berbeda," kata Dedy Triadi, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu untuk paslon Reihana, tidak adanya naskah gelar haji. Kemudian Aryodhia lokus surat pengadilannya yang berbeda.
"Setelah mereka melakukan perbaikan, kami menggelar pleno dan menyatakan kedua pasang calon telah memenuhi syarat. Setelah ini dibuka tanggapan masyarkat hingga nanti penetapan dan pengundian nomor urut," jelasnya.
KPU juga mempersilahkan masyarakat untuk memberi tanggapan kepada dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2024.
“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan), tapi harus disertai identitas diri pelapor dan bukti penunjang agar tidak fitnah,” ujar Dedy.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung melaluihttps://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Bandar Lampung, pada 15-18 September 2024.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi paslon.
"Termasuk kami akan datang langsung ke sekolah dan perguruan tinggi para paslon untuk memastikan keabsahan ijazah mereka," imbuh Hasan.
Selain itu, Hasanuddin menyampaikan bahwa tanggapan masyarakat diperlukan guna menambah informasi pada Pilkada 2024.
"Iya tentunya kami berharap masyarakat memberi tanggapan, kami juga sediakan posko aduan tiap kecamatan jika ada temuan masyarakat tentang pelanggaran bakal calon Walikota Bandar Lampung," tuturnya.
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.