Pilkada Lampung Timur

KPU Dilaporkan Warga Lampung Timur ke Bawaslu Buntut Terima Pendaftaran Dawam-Ketut

KPU Lampung Timur dilaporkan warga ke Bawaslu usai menerima pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Timur 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Warga Lampung Timur atas nama Feri Pernada melaporkan KPU ke Bawaslu Lampung Timur, lntaran menerima kembali berkas Dawam-Ketut, Sabtu (14/9/2024). Padahal sebelumnya, KPU telah menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - KPU Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah menerima pendaftaran pasangan calon atau paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan untuk Pilkada Lampung Timur 2024.

Diketahui, pada Kamis (12/9/2024) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mendatangi KPU Lampung Timur untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai paslon di Pilkada Lampung Timur 2024.

Padahal sebelumnya, KPU telah menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.

Laporan terhadap KPU ke Bawaslu Lampung Timur tersebut diajukan tokoh pemuda setempat Feri Pernada.

Feri menilai, KPU Lamtim diduga melakukan pelanggaran administrasi saat menerima kembali pendaftaran Dawam - Ketut, yang sebelumnya sudah ditolak KPU.

Laporan ini didaftarkan di Bawaslu Lamtim, pada Jumat (13/09/24).

“Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran, pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU."

"Sedangkan di Lampung Timur, pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu Lamtim."

"Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung Timur,” kata Feri, yang juga mantan anggota Bawaslu Lamtim itu, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Feri, KPU Lamtim secara jelas telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, serta dinyatakan tidak lengkap berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.

“Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, di mana hirarkinya?"

"Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan,” tegas Feri.

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.

“Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” kata Hendri.

“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved