Pilkada Lampung Timur

KPU Dilaporkan Warga Lampung Timur ke Bawaslu Buntut Terima Pendaftaran Dawam-Ketut

KPU Lampung Timur dilaporkan warga ke Bawaslu usai menerima pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Timur 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Warga Lampung Timur atas nama Feri Pernada melaporkan KPU ke Bawaslu Lampung Timur, lntaran menerima kembali berkas Dawam-Ketut, Sabtu (14/9/2024). Padahal sebelumnya, KPU telah menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. 

"Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kami sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,” pungkasnya.

Sementara itu Lo Paslon Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi, M. Rois mengatakan sudah mengetahui laporan ini.

"Itu murni kepedulian masyarakat, kita akan kaji dulu bersama tim, kalau melihat materi laporannya saya rasa betul."

"Karena di surat KPU sudah jelas menyebutkan untuk paslon yang belum ada keputusan diterima atau ditolak."

"Sementara ini sudah ditolak, bahkan surat penolakan dari KPU itu juga yang dijadikan dasar gugatan sebelumnya di Bawaslu," ungkapnya.

Rois mengatakan, KPU Lamtim harus tegak lurus dengan aturan.

Jangan sampai karena ada tekanan kemudian menyalahi administrasi pendaftaran.

"Jangan sampai karena ada tekanan kemudian mengangkangi prosedur yang sudah ada, karena surat KPU RI itu jelas."

"Kami selaku tim juga meragukan jika berkas bisa disulap dalam semalam, karena item kelengkapan berkas calon dan berkas pencalonan itu banyak, butuh persiapan berhari-hari untuk melengkapinya," tandasnya.

Terima Kedatangan Paslon Dawam-Ketut

Diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Timur memastikan kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan, ke kantor KPU adalah untuk melengkapi berkas pendaftaran.

KPU Lampung Timur juga memastikan jika kedatangan paslon yang diusung PDIP tersebut bukan untuk pendaftaran Pilkada Lampung Timur 2024.

Padahal sebelumnya, KPU Lampung Timur memastikan tidak menerima berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut dengan sejumlah alasan.

Kepastian berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut diterima itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri, seusai pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).

"Pada hari ini kita melaksanakan surat Dinas 2038 dari KPU RI. untuk menindaklanjuti itu maka pada hari ini pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman, Kamis (12/9/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved