Pilkada Lampung Timur

KPU Dilaporkan Warga Lampung Timur ke Bawaslu Buntut Terima Pendaftaran Dawam-Ketut

KPU Lampung Timur dilaporkan warga ke Bawaslu usai menerima pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Timur 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Warga Lampung Timur atas nama Feri Pernada melaporkan KPU ke Bawaslu Lampung Timur, lntaran menerima kembali berkas Dawam-Ketut, Sabtu (14/9/2024). Padahal sebelumnya, KPU telah menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. 

"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran, jadi dokumen yang dilengkapi itu, merujuk pada surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.

Ditanya terkait Sistem informasi pencalonan (Silon), ia mengatakan tak terdapat gangguan.

"Untuk silon sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan, kedua bahwa hari ini kita menggunakan yang manual. Hari ini kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya," tukasnya.

"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan udah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima," pungkasnya.

Berkas Ditolak

Sebelumnya diberitakan, komisioner KPU Lampung Timur Wanahari membeberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. 

Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan.

Diketahui, pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hadir langsung ke kantor KPU Lampung Timur untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, Rabu (5/9/2024) malam. 

Namun, berkas mereka ditolak lantaran dinyatakan kurang lengkap.

Menurut Wanahari, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan kurang memenuhi persyaratan.

"Kami telah menjalankan tugas sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas sebagaimana tahapan," kata Wanahari, Kamis (5/9/2024).

Dia menyebutkan, alasan KPU Lampung Timur menolak berkas pasangan Dawam-Ketut lantaran PDIP masih terdaftar sebagai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.

"Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba mendaftar di KPU tadi (Rabu) malam. Pasangan calon ini diusung hanya satu partai, yakni PDIP. Setelah kami cek berkasnya, ternyata PDIP masih terdaftar dalam Silon sebagai pendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi," beber Wanahari.

"Jadi di aplikasi Silon, pengusung pasangan Ela dan Azwar terdapat sembilan parpol, termasuk PDIP, yang dituangkan dalam kesepakatan B.KWK, dan itu masih ada PDIP. Sehingga berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak bisa kami terima," ungkapnya.

Disinggung terkait konsekuensi keputusan tersebut apakah terjadi kotak kosong di Pilkada Lamtim, Wanahari belum bisa memastikan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved