Pilkada Lampung Timur
KPU Dilaporkan Warga Lampung Timur ke Bawaslu Buntut Terima Pendaftaran Dawam-Ketut
KPU Lampung Timur dilaporkan warga ke Bawaslu usai menerima pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Timur 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
"Belum tentu. Karena gini, ketika pasangan yang daftar semalem merasa dirugikan, bisa saja melakukan sengketa (gugatan) atas keputusan KPU ke Bawaslu. Jika itu terjadi, kami akan jalani. Yang pasti, kami sudah bekerja berdasarkan aturan," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X tanggal 04 September 2024 tentang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M Dawam Raharjo-Ketut Erawan SH).”

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung Timur Versi Rakata Selesai, Ela-Azwar Unggul |
![]() |
---|
Unggul Versi Quick Count, Ela Azwar Imbau Tim Kawal Penghitungan Suara |
![]() |
---|
KNPI Lampung Timur Bakal Kawal Pilkada Berjalan Lancar dan Demokratis |
![]() |
---|
Kapolres Imbau Jaga Kedamaian Pilkada Lampung Timur |
![]() |
---|
Nomor Pilkada Lampung Timur: Ela-Azwar Urutan 1, Dawam-Ketut 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.