Pilkada Lampung Timur

KPU Dilaporkan Warga Lampung Timur ke Bawaslu Buntut Terima Pendaftaran Dawam-Ketut

KPU Lampung Timur dilaporkan warga ke Bawaslu usai menerima pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Timur 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Warga Lampung Timur atas nama Feri Pernada melaporkan KPU ke Bawaslu Lampung Timur, lntaran menerima kembali berkas Dawam-Ketut, Sabtu (14/9/2024). Padahal sebelumnya, KPU telah menolak berkas pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. 

"Belum tentu. Karena gini, ketika pasangan yang daftar semalem merasa dirugikan, bisa saja melakukan sengketa (gugatan) atas keputusan KPU ke Bawaslu. Jika itu terjadi, kami akan jalani. Yang pasti, kami sudah bekerja berdasarkan aturan," katanya lagi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDIP. 

Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.

Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses. 

Surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X tanggal 04 September 2024 tentang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M Dawam Raharjo-Ketut Erawan SH).”


        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved