Pilkada Pesisir Barat

Tim Hukum Koalisi Berani Ingatkan Netralitas PNS di Pilkada Pesisir Barat

Koalisi BERANI (bersama Dedi Irawan dan Topani) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan perangkat Pemerintah Pesisir Barat bersikap netral da

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Tim Hukum koalisi Berani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah advokat yang tergabung dalam koalisi BERANI (bersama Dedi Irawan dan Topani) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan perangkat Pemerintah Pesisir Barat bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada 2024.

Ketua Tim Hukum koalisi Berani, Yulisman mengatakan, aturan ASN dan aparatur pemerintah untuk bersikap netral ini secara tegas telah disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Dalam Pasal 9 Ayat 2 telah disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan," ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

Pihaknya akan terus mengawal berlangsungnya proses tahapan Pilkada Pesisir Barat.

Ia juga meminta kepada semua lapisan masyarakat agar pro aktif ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi 2024 tersebut.

Jika menemukan adanya indikasi ASN atau Kepala desa, aparat desa yang tidak netral agar dilaporkan ke Bawaslu.

"Aturan regulasi sudah jelas, jika ada indikasi ASN atau kepala desa yang tidak netral silahkan laporkan ke Bawaslu, tim hukum kita juga tentu siap mengawal,"

"Kami tegaskan Tim Hukum koalisi Berani siap mengawal isu yang dapat merugikan pasangan calon Dedi Irawan dan Topani," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menyebut Netralitas ASN dan politik uang merupakan potensi pelanggaran tertinggi jelang tahapan kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 direncanakan akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024.

"Pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini potensi pelanggaran tertinggi yakni terkait dengan Netralitas ASN dan politik uang,"ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

Dikatakannya, selain ASN, Peratin (Kepala Desa), aparatur desa, TNI dan Polri juga harus netral, tidak boleh berpihak atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Netralitas ASN ini tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Dalam pasal 9 ayat 2 UU 20 tahun 2023 itu disebutkan bahwa ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Netralitas ASN juga tertuang dalam pasal 24 ayat 1 huruf d, Undang-undang 20 tahun 2023 yang menyebutkan ASN wajib menjaga netralitas.


        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved