Berita Lampung
Pemkab Pesawaran Lampung Upayakan Status Aset Tanah SDN 18 Way Ratai di Register 21
Pemkab Pesawaran upayakan penurunan status hutan lindung reg 21 untuk SDN 18 Way Ratai.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Seperti melakukan proses pemindahan siswa UPTD SD Negeri 18 Way Ratai ke sekolah terdekat dan berada di luar kawasan register 21, yaitu UPTD SD Negeri 13 Way Ratai yang berjarak tempuh kurang lebih tujuh kilometer.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan bahwa upaya ini telah tertuang dalam berita acara.
Berita acara ini, ungkapnya, hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa dan perwakilan APDESI tertanggal 31 Juli 2024.
“Namun masyarakat memilih untuk tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SD Negeri 18 Way Ratai,” paparnya.
“Hal ini dikarenakan akses jalan yang terjal dan sulit dilalui oleh siswa menuju lokasi sekolah lainnya,” ungkap Anca, Senin, (16/9/2024).
Kemudian, dengan kondisi riil ditambah keinginan masyarakat setempat yang menginginkan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai tetap berdiri di lokasi saat ini.
Bahkan dengan berbagai keterbatasan dan kondisi fisik sarana dan prasarana yang sangat tidak memadai.
Untuk itu, lanjut Anca, Pemkab Pesawaran tetap memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan maksimal.
Untuk mendukung hal tersebut, Anca menyebut bahwa Disdikbud Pesawaran telah melakukan pemenuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK.
Sementara bagi siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran memastikan seluruh siswa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dimana saat ini sebanyak 30 siswa UPTD SD Negeri 18 Way Ratai telah tercatat sebagai penerima bantuan PIP.
Kemudian dalam hal peningkatan fisik bangunan, sarana dan prasarana UPTD SD Negeri 18 Way Ratai Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum dapat melakukan intervensi perbaikan.
Hal ini dikarenakan lokasi UPTD SD Negeri 18 Way Ratai yang berada di Lahan Register 21 dan status kepemilikan lahan, hal ini terbentur dengan peraturan yang berlaku.
Sebab, Anca menerangkan, status lahan register telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di mana hal tersebut mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Musda Golkar Lampung Digelar Secara Sederhana Seusai Arahan DPP |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.